
Bareksa - Exchange Traded Fund (ETF) emas mencatat dana kelolaan Rp90,39 miliar hingga 31 Agustus 2026. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai tersebut dihimpun oleh tujuh produk yang diterbitkan tujuh manajer investasi sejak instrumen ini diluncurkan pada 10 Agustus.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi mengatakan peluncuran ETF emas menjadi salah satu agenda pendalaman pasar modal. Instrumen ini memberi investor cara memperoleh eksposur terhadap emas melalui unit penyertaan yang diperdagangkan di bursa, sehingga mekanisme beli dan jualnya menyerupai saham.
Tujuh ETF emas menghimpun AUM Rp90,39 miliar hingga akhir Agustus 2026.
ETF emas diperdagangkan di bursa dan berbeda dari kepemilikan emas fisik.
Investor perlu mengecek prospektus, likuiditas, bid-ask spread, biaya, dan tracking difference.
Emas dapat menjadi diversifikasi, tetapi tidak bebas dari risiko penurunan harga.
ETF emas merupakan produk pasar modal. Investor memiliki unit ETF yang nilainya mengacu pada portofolio atau aset dasar sesuai prospektus, bukan otomatis memegang emas batangan secara langsung. Karena diperdagangkan di bursa, harga transaksi dapat bergerak mengikuti permintaan dan penawaran selama jam perdagangan.
Sebaliknya, emas fisik memberikan kepemilikan langsung atas logam mulia, tetapi melibatkan pertimbangan penyimpanan, keamanan, biaya cetak, serta selisih harga beli dan jual. Emas digital juga memiliki mekanisme yang berbeda sesuai penyedia, kustodian, aturan pencetakan, dan pengawas produknya.
Karena karakter produknya tidak sama, investor sebaiknya tidak membandingkan hanya dari perubahan harga harian. Prospektus perlu dibaca untuk mengetahui aset dasar, metode valuasi, biaya pengelolaan, kebijakan likuiditas, dan risiko pelacakan.
Pertama, perhatikan likuiditas perdagangan. Produk yang baru diluncurkan dapat memiliki frekuensi dan volume transaksi yang belum stabil. Kedua, cek bid-ask spread karena selisih harga beli dan jual memengaruhi biaya transaksi efektif.
Ketiga, pahami tracking difference, yaitu perbedaan antara kinerja ETF dan kinerja aset acuannya setelah memperhitungkan biaya serta mekanisme pengelolaan. Keempat, cek biaya transaksi bursa dan biaya pengelolaan produk. Biaya yang terlihat kecil dapat memengaruhi hasil jika investasi dilakukan dalam jangka panjang atau sering diperdagangkan.
ETF emas dapat berfungsi sebagai diversifikasi karena pergerakan emas tidak selalu searah dengan saham dan obligasi. Namun, harga emas tetap berfluktuasi akibat perubahan suku bunga global, nilai tukar dolar AS, inflasi, permintaan bank sentral, dan risiko geopolitik. Karena itu, strategi pembelian berkala dapat dipertimbangkan untuk mengurangi risiko masuk sekaligus pada satu tingkat harga.
Tabel Perkembangan Awal ETF Emas
Indikator | per 31 Agustus 2026 |
|---|---|
Tanggal peluncuran | 10 Agustus 2026 |
Jumlah produk | 7 ETF emas |
Jumlah manajer investasi | 7 perusahaan |
Total dana kelolaan | Rp90,39 miliar |
Periode pengamatan | Sekitar tiga pekan |
Sumber: OJK
ETF emas memperluas pilihan diversifikasi melalui mekanisme bursa, tetapi belum dapat dinilai hanya dari AUM tiga pekan pertama. Investor perlu menunggu perkembangan likuiditas sekaligus memeriksa prospektus, biaya, spread, dan tracking difference setiap produk.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi reksa dana terpercaya yang telah berizin OJK sejak 2016. Dengan 160+ produk reksadana dari 35 manajer investasi, kamu bisa memilih sesuai tujuan dan profil risiko. Dilengkapi fitur pembanding performa, riset pasar, dan rekomendasi ahli, Bareksa membantu kamu mulai investasi reksadana dengan mudah, aman, dan terarah dalam satu aplikasi.
***
DISCLAIMER
Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, bekerja sama dengan Mitra Emas berizin.
Investasi mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang.
Tidak. Investor memegang unit ETF dengan aset dasar dan mekanisme sesuai prospektus, bukan otomatis emas fisik di tangan.
Transaksi dilakukan selama jam perdagangan bursa dan bergantung pada ketersediaan likuiditas.
Fluktuasi harga emas, tracking difference, bid-ask spread, likuiditas, serta biaya pengelolaan dan transaksi.