
Bareksa – Hadirnya Exchange Traded Fund atau ETF emas yang resmi diluncurkan pada 10 Agustus 2026 membuka cara baru bagi investor Indonesia untuk memperoleh eksposur terhadap emas melalui pasar modal.
Berbeda dari membeli emas batangan yang kemudian disimpan sendiri, investor ETF membeli unit penyertaan reksadana yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aset yang mendasari produk tersebut didominasi emas.
Prospektus Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas, misalnya, mewajibkan minimum 95% Nilai Aktiva Bersih (NAB) di aset emas berupa emas fisik dan maksimum 5% di instrumen pasar uang syariah, deposito syariah dan/atau kas.
Syailendra ETF Sharia Gold, Trimegah Syariah ETF Emas dan BRI MI Gold ETF Syariah juga menetapkan sekurang-kurangnya 95% NAB ditempatkan di aset emas.
Karena diperdagangkan di bursa, harga ETF emas dapat berubah sepanjang jam perdagangan seperti saham. Di sinilah muncul karakter yang tidak ditemui dengan cara yang sama pada pembelian emas fisik: harga pasar ETF bisa berbeda dari NAB-nya. Selisih itu dapat menciptakan premium, discount, hingga peluang arbitrase.
Secara sederhana, investor membeli Unit Penyertaan ETF emas di pasar sekunder, sementara Manajer Investasi mengelola portofolio yang sebagian besar berisi aset emas.
Prospektus Mandiri Investasi menjelaskan tujuan produknya adalah memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja harga emas. Setelah pencatatan, harga Unit Penyertaannya ditentukan berdasarkan harga pasar di BEI.
Strukturnya secara sederhana dapat digambarkan: Emas fisik → EGR → portofolio ETF → Unit Penyertaan → diperdagangkan investor di BEI
Electronic Gold Receipt atau EGR merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang diterbitkan berdasarkan emas fisik yang mendasarinya.
Dalam mekanisme Syailendra Capital, misalnya, Dealer Partisipan membeli aset emas dari Penyedia Emas. Aset tersebut kemudian disimpan, dicatat melalui mekanisme EGR dan menjadi Portofolio Serahan untuk penciptaan Unit Penyertaan ETF.
Ini pertanyaan penting, sekaligus bagian yang sering berpotensi disalahpahami. Investor ETF emas tidak membeli gram emas secara langsung. Yang dibeli adalah Unit Penyertaan Reksa Dana ETF yang secara proporsional memiliki eksposur terhadap portofolio ETF.
Karena itu tidak tepat mengatakan: “1 lot ETF emas = pasti sekian gram emas.”
Prospektus empat ETF yang ditelaah Bareksa tidak menetapkan hak investor ritel berupa gram emas tetap untuk setiap Unit Penyertaan.
Mandiri mendefinisikan NAB per Unit Penyertaan sebagai nilai total kekayaan bersih Reksa Dana dibagi total Unit Penyertaan yang diterbitkan dan tercatat di bursa.
Artinya eksposur emas sebuah unit bergantung antara lain pada:
jumlah emas dalam portofolio;
jumlah Unit Penyertaan beredar;
kas atau instrumen nonemas dalam portofolio;
biaya Reksadana;
perubahan harga underlying.
Secara analitis, gram ekuivalen dapat dihitung: Gram emas ekuivalen per unit = total berat emas dalam portofolio ÷ total Unit Penyertaan beredar
Namun angka tersebut adalah ekuivalensi ekonomi, bukan berarti investor ritel dapat membawa Unit Penyertaannya lalu otomatis meminta sejumlah gram emas fisik.
Jadi apa yang sebenarnya didapat investor?
Investor mendapatkan eksposur terhadap pergerakan nilai portofolio emas melalui Unit Penyertaan ETF. Ini berbeda dengan emas digital yang biasanya menampilkan saldo kepemilikan secara langsung dalam satuan gram.
Sama-sama memberikan eksposur dominan terhadap emas, tetapi tidak berarti portofolionya identik.
ETF | Kebijakan Aset Emas |
Mandiri ETF Emas | Minimum 95% NAB pada emas fisik |
Syailendra ETF Sharia Gold | Minimum 95% pada aset emas, termasuk emas batangan, emas digital nonfisik dan instrumen emas lain sesuai ketentuan |
Trimegah Syariah ETF Emas | Minimum 95% pada aset emas, termasuk emas batangan, emas nonfisik dan instrumen emas lain |
BRI MI Gold ETF Syariah | Minimum 95% pada aset emas, termasuk emas batangan, emas nonfisik dan instrumen emas lain |
Sumber: prospektus masing-masing produk.
Artinya, investor tidak boleh menyimpulkan dua ETF identik hanya karena sama-sama ETF emas. Ada perbedaan Manajer Investasi, struktur portofolio, kas, biaya, jumlah unit, Dealer Partisipan, likuiditas dan harga di pasar sekunder.
Nah, ini menarik. Misalnya di layar perdagangan:
ETF A = Rp500
ETF B = Rp700
Apakah ETF A otomatis 28,6% lebih murah? Belum tentu. Harga nominal Unit Penyertaan tidak cukup untuk menentukan apakah ETF mahal atau murah. Yang lebih tepat dibandingkan adalah: harga pasar ETF terhadap NAB per unit masing-masing.
Misalnya:
ETF A:
harga pasar Rp500
NAB Rp490
ETF A diperdagangkan sekitar 2,04% premium.
ETF B:
harga pasar Rp700
NAB Rp714
ETF B diperdagangkan sekitar 1,96% discount.
Walaupun harga nominal ETF A jauh lebih rendah, secara relatif ETF B justru lebih murah terhadap NAB-nya.
Rumus sederhananya:
Premium/Discount = (Harga ETF ÷ NAB per unit - 1) × 100%
Jika hasil positif → premium
Jika negatif → discount
Inilah salah satu angka yang seharusnya diperhatikan investor ETF.
Prospektus Syailendra secara eksplisit menyatakan tidak ada jaminan harga Unit Penyertaan akan diperdagangkan di bawah, sama dengan atau di atas NAB karena supply-demand Unit Penyertaan di pasar sekunder berkaitan erat tetapi tidak identik dengan supply-demand aset portofolio.
Karena ada dua harga yang bergerak secara bersamaan. Pertama adalah NAB, yakni nilai kekayaan bersih ETF. Kedua adalah harga pasar, yakni harga yang disepakati pembeli dan penjual di bursa.
Misalnya:
NAB = Rp1.000
Bid = Rp985
Offer = Rp1.015
Investor yang ingin membeli saat itu mungkin harus membayar Rp1.015. Artinya transaksi terjadi sekitar 1,5% di atas NAB. Sebaliknya, apabila investor menjual pada Rp985, harga tersebut sekitar 1,5% di bawah NAB. Jadi bukan hanya harga emas yang penting. Bid-offer spread juga menentukan biaya transaksi nyata investor ETF.
Arbitrase secara umum adalah strategi memanfaatkan selisih harga terhadap aset atau eksposur ekonomi yang sama atau sangat mirip. Dalam ETF emas, mekanisme arbitrase yang paling penting justru terjadi melalui creation-redemption oleh Dealer Partisipan.
Dealer Partisipan memiliki peran yang berbeda dari investor ritel. Mereka dapat melakukan penciptaan Unit Penyertaan dengan menyediakan Portofolio Serahan berupa underlying yang disyaratkan, atau melakukan redemption Unit Penyertaan sesuai mekanisme prospektus.
Contoh ETF Diperdagangkan Premium
Misalnya:
NAB = Rp1.000
Harga ETF = Rp1.050
Premium = 5%
Secara teori Dealer Partisipan mempunyai insentif melakukan creation: underlying → buat Unit ETF → jual Unit ETF di pasar yang sedang premium
Bertambahnya supply Unit Penyertaan dapat membantu menekan premium kembali mendekati nilai wajarnya.
Jika ETF Diperdagangkan Discount
Misalnya:
NAB = Rp1.000
Harga ETF = Rp950
Discount = 5%
Dealer Partisipan secara teori dapat memperoleh Unit Penyertaan yang relatif murah, kemudian melakukan redemption sesuai ketentuan. Pembelian ETF meningkatkan demand, sementara redemption mengurangi unit yang beredar. Keduanya dapat membantu harga kembali mendekati NAB.
Creation-redemption tidak dilakukan satu atau dua unit. Prospektus menetapkan Satuan Kreasi/Unit Kreasi masing-masing produk.
ETF Emas | Satuan Kreasi |
Mandiri ETF Emas | 100.000 unit |
Syailendra ETF Sharia Gold | 100.000 unit |
BRI MI Gold ETF Syariah | 100.000 unit |
Trimegah Syariah ETF Emas | 1.000.000 unit |
Sumber: prospektus masing-masing produk
Mandiri menetapkan satu Satuan Kreasi sebesar 100.000 Unit Penyertaan. Syailendra juga menetapkan 100.000 unit. BRI MI menetapkan Unit Kreasi 100.000 unit. Sedangkan Trimegah menetapkan Satuan Kreasi lebih besar, yakni 1 juta Unit Penyertaan.
Ini penting karena mekanisme arbitrase struktural tersebut dirancang terutama melalui Dealer Partisipan dalam skala creation unit, bukan transaksi kecil investor ritel.
Ini perlu dibedakan. Misalnya:
Mandiri ETF Emas diperdagangkan premium 3% terhadap NAB.
Trimegah ETF Emas diperdagangkan discount 2% terhadap NAB.
Secara relatif terdapat gap sekitar 5 poin persentase.
Investor yang sudah memiliki Mandiri bisa melihat peluang: jual ETF yang relatif mahal → pindah ke ETF yang relatif murah.
Jika kemudian: Mandiri premium 3% → kembali ke sekitar 0% dan Trimegah discount 2% → kembali ke sekitar 0%, secara teori ada potensi tambahan return dari konvergensi relative spread.
Tetapi bagi investor ritel, istilah yang lebih tepat adalah: relative-value trading antar-ETF bukan arbitrase bebas risiko.
Kenapa? Karena investor ritel tidak memiliki jalur langsung: ETF Mandiri → emas → ETF Trimegah.
Investor tetap harus: jual ETF Mandiri → transaksi selesai → beli ETF Trimegah
sehingga terdapat risiko:
bid-offer spread;
fee broker;
slippage;
perbedaan likuiditas;
timing risk;
premium atau discount tidak menutup;
tracking difference antarproduk.
Dengan demikian selisih 5% di layar belum tentu menjadi profit 5%.
Arbitrase Murni vs Relative-Value Trading
Aspek | Dealer Partisipan | Investor Ritel |
Creation/redemption | Ya | Umumnya tidak dalam transaksi ritel biasa |
Akses underlying | Langsung melalui mekanisme ETF | Tidak langsung |
Memanfaatkan premium/discount | Ya | Bisa |
Cross-ETF trading | Bisa sebagai strategi | Bisa |
Risiko konvergensi | Lebih rendah secara struktural | Tetap ada |
Arbitrase bebas risiko | Tidak selalu, tetapi lebih dekat pada mekanisme arbitrase ETF | Bukan |
Sumber: prospektus, diolah Bareksa
Ini menjadi bagian edukasi yang sangat penting. Kata “arbitrase” memang menarik, tetapi investor tidak boleh menangkapnya sebagai profit pasti.
Untuk masyarakat pemodal, prospektus Mandiri menyebut Unit Penyertaan dapat dibeli melalui Dealer Partisipan di BEI atau melalui mekanisme perdagangan Bursa sesuai ketentuan yang berlaku. Trimegah juga menyatakan masyarakat pemodal dapat membeli melalui Dealer Partisipan atau mekanisme perdagangan di BEI.
Secara praktik, bagi investor yang memiliki rekening efek, transaksi dilakukan seperti efek lain yang diperdagangkan di bursa: cari kode ETF → lihat bid-offer → masukkan harga → masukkan jumlah → order match.
Hal yang berbeda dari membeli reksadana biasa adalah investor tidak harus menunggu NAB akhir hari untuk menentukan harga transaksi. Harga pasar ETF bergerak selama perdagangan berlangsung.
Ini trik trading ETF yang penting. Misalnya layar menunjukkan: Last price Rp1.000
Tetapi order book saat ini:
Bid = Rp960
Offer = Rp1.040
Last price Rp1.000 tidak berarti investor bisa membeli pada Rp1.000. Jika membeli segera, investor mungkin harus membayar Rp1.040. Spread-nya mencapai sekitar 8,3% dari bid ke offer.
Karena itu sebelum membeli ETF emas, perhatikan: NAB → bid → offer → spread → volume → premium/discount, bukan last price saja. Prospektus Mandiri bahkan mengidentifikasi risiko pasar sekunder ketika volatilitas meningkat, spread melebar, atau Dealer Partisipan tidak menyediakan kuotasi dalam volume memadai.
Trimegah menyebut risiko yang sama: penurunan volume, volatilitas tinggi atau spread melebar dapat membuat investor kesulitan menjual pada harga wajar.
Infrastruktur ETF emas juga mendapat tambahan referensi harga dari Pegadaian.
Dalam surat tertanggal 12 Agustus 2026, Pegadaian menyampaikan publikasi harga Electronic Gold Receipt (EGR) yang digunakan sebagai underlying ETF emas. Pegadaian menyatakan harga EGR per unit akan diperbarui dan dipublikasikan setiap Hari Bursa paling lambat pukul 16.00 WIB.
Informasi tersebut berpotensi membantu investor memahami rantai nilai: harga emas → nilai EGR → NAB ETF → harga ETF di pasar
Namun harga ETF tetap tidak harus sama persis setiap saat dengan harga underlying karena terdapat supply-demand di pasar sekunder.
ETF emas dan emas fisik sebenarnya bukan substitusi sempurna. Masing-masing punya karakter berbeda.
Aspek | ETF Emas | Emas Fisik |
Eksposur emas | Ya | Ya |
Simpan fisik sendiri | Tidak perlu | Perlu |
Perdagangan | Melalui BEI | Penyedia/toko emas |
Harga intraday | Ya | Tergantung penyedia |
Bid-offer | Ada | Spread beli-jual |
Premium/discount terhadap NAB | Bisa terjadi | Tidak menggunakan struktur NAB ETF |
Creation-redemption | Ada melalui Dealer Partisipan | Tidak |
Trading relative value | Lebih memungkinkan | Lebih terbatas |
Emas berada di tangan investor | Tidak langsung | Ya |
Sumber: prospektus, OJK, diolah Bareksa
Trimegah dalam prospektusnya juga menyebut salah satu manfaat ETF adalah investor memperoleh eksposur emas tanpa harus memiliki, menyimpan atau mengamankan fisik emas secara langsung. Jadi keunggulan utama ETF emas bukan bahwa return-nya otomatis lebih tinggi. Keunggulannya lebih pada tradability, kemudahan administrasi, dan integrasi dengan portofolio pasar modal.
Sebagai gambaran, simulasi historis Mandiri Investasi periode 16 Juli 2025–31 Mei 2026 menunjukkan simulasi harga ETF Emas Mandiri naik 33,33%.
Instrumen | Return |
Simulasi ETF Emas Mandiri | 33,33% |
Harga Emas Pegadaian | 45,17% |
Harga Emas Pegadaian setelah pajak | 35,23% |
Catatan: sumber Mandiri Investasi, periode 16 Juli 2025–31 Mei 2026
Artinya, simulasi ETF Emas Mandiri hanya terpaut sekitar 1,9 poin persentase dari benchmark Pegadaian setelah pajak, namun masih tertinggal sekitar 11,84 poin persentase dibanding harga Pegadaian bruto. Meski begitu, angka ini merupakan simulasi historis/backtest, bukan kinerja aktual ETF setelah listing.
Ketika beberapa ETF emas diperdagangkan bersamaan, investor mungkin tergoda membandingkan:
lalu memilih harga nominal terendah. Cara itu bisa salah. Yang lebih relevan adalah membandingkan:
Data | Untuk Apa? |
Harga pasar | Harga transaksi |
NAB/unit | Nilai underlying per Unit Penyertaan |
Premium/discount | Menilai relatif mahal/murah |
Bid-offer spread | Mengukur biaya implisit |
Volume/value transaksi | Mengukur likuiditas |
Komposisi portofolio | Menilai eksposur underlying |
Biaya ETF | Menilai tracking difference |
Satuan Kreasi | Memahami creation-redemption |
Sumber: OJK, prospektus, diolah Bareksa
Dari sana baru investor dapat mengatakan ETF A relatif lebih mahal atau murah dibanding ETF B.
Contoh Strategi Trading
Misalkan:
ETF | Harga Pasar | NAB | Premium/(Discount) |
ETF A | Rp1.030 | Rp1.000 | +3% |
ETF B | Rp980 | Rp1.000 | -2% |
Investor tidak hanya melihat: Rp980 lebih murah daripada Rp1.030.
Yang lebih penting: ETF A dihargai 3% di atas aset bersihnya, sedangkan ETF B 2% di bawah aset bersihnya.
Jika karakter underlying, likuiditas dan biaya keduanya cukup comparable, gap tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan relative-value trading. Tetapi investor tetap harus menghitung spread dan fee.
Prospektus sendiri memberikan petunjuk bahwa mekanisme ETF tidak bebas risiko. Mandiri menjelaskan likuiditas pasar primer dapat terganggu apabila Dealer Partisipan mengalami kesulitan menyediakan underlying, sementara likuiditas pasar sekunder dapat terganggu apabila spread melebar atau kuotasi tidak memadai.
Jadi kemungkinan premium atau discount justru dapat bertahan atau melebar. Itulah sebabnya investor ritel sebaiknya tidak menganggap: discount = pasti untung atau premium = pasti segera turun.
ETF emas membuat investor bisa memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di BEI. Namun ada tiga konsep yang harus dipahami. Pertama, membeli Unit Penyertaan ETF emas bukan berarti investor langsung memperoleh jumlah gram emas fisik yang fixed. Investor memperoleh bagian proporsional dari portofolio Reksa Dana yang minimal 95% ditempatkan pada aset emas. Kedua, harga pasar ETF dapat berbeda dari NAB. Karena itu muncul premium atau discount. Ketiga, selisih tersebut menciptakan mekanisme arbitrase melalui creation-redemption Dealer Partisipan, sementara bagi investor ritel peluang yang lebih realistis adalah relative-value trading antar-ETF.
Mandiri, Syailendra dan BRI MI memiliki creation size 100.000 unit, sedangkan Trimegah 1 juta unit, menunjukkan bahwa mekanisme creation-redemption memang dirancang dalam skala jauh lebih besar daripada transaksi ritel. Artinya ETF emas dengan harga unit paling rendah belum tentu paling murah. Yang perlu dicari investor adalah ETF yang paling efisien terhadap NAB—dengan premium/discount wajar, bid-offer spread sempit dan likuiditas memadai. Di situlah ETF emas bukan hanya menjadi alternatif cara memiliki eksposur emas, tetapi juga membuka lapisan baru strategi trading emas di pasar modal Indonesia.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
(Sigma Kinasih CTA, CFP/Ni Putu Kurniasari/AM)
Tentang Penulis
* Sigma Kinasih adalah Investment Strategist Bareksa dengan pengalaman lebih dari 12 tahun di industri pasar modal. Memegang lisensi WMI, WPPE, CTA, dan CFP, ia berfokus pada riset makroekonomi, strategi portofolio, serta analisis reksadana, saham, emas dan SBN. Sigma meraih gelar Magister Ekonomi dari Universitas Trisakti.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Reksadana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di bursa dan sebagian besar portofolionya ditempatkan pada aset emas.
Tidak ada hak gram emas fisik tetap per lot yang disebutkan dalam empat prospektus yang ditelaah. Investor membeli Unit Penyertaan yang merepresentasikan bagian proporsional dari portofolio ETF.
Produk yang ditelaah mewajibkan minimal 95% NAB ditempatkan pada aset emas. Mandiri secara eksplisit menetapkan minimum 95% pada emas fisik.
Karena harga ETF di bursa juga ditentukan permintaan dan penawaran investor. Prospektus menyatakan harga dapat berada di bawah, sama dengan atau di atas NAB.
Belum tentu. Bandingkan harga terhadap NAB, spread, likuiditas, biaya dan struktur portofolio.