Reksadana dan SBN Tetap Jadi Aset Favorit Industri Asuransi Jiwa pada April 2022

Abdul Malik • 15 Jun 2022

an image
Ilustrasi pelaku industri asuransi jiwa yang sedang mengelola asetnya, salah satunya berinvestasi di reksadana dan SBN. (Shutterstock)

Reksadana menjadi aset yang paling banyak dikoleksi oleh asuransi jiwa dengan nilai Rp154,58 triliun atau setara 29,04 persen

Bareksa.com - Dalam pengelolaan aset investasinya, industri asuransi jiwa masih mengandalkan reksadana sebagai aset pilihan investasi untuk mengelola premi nasabah. Hal tersebut setidaknya terlihat dari porsi nilai investasi reksadana menjadi yang terbesar dalam portofolio investasi asuransi jiwa dibandingkan dengan aset lainnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah investasi asuransi jiwa di Indonesia mencapai Rp532,38 triliun per April 2022. Nilai tersebut meningkat Rp11,09 triliun (2,13 persen) dibandingkan bulan sebelumnya yang senilai Rp521,28 triliun.

Dari jumlah investasi Rp532,38 triliun tersebut, reksadana, saham, dan Surat Berharga Negara (SBN) menjadi jenis aset yang menjadi favorit bagi asuransi jiwa dengan porsi mencapai double digit.

Reksadana menjadi aset yang paling banyak dikoleksi oleh asuransi jiwa dengan nilai Rp154,58 triliun atau setara 29,04 persen dari jumlah investasi. Sejatinya nilai ini turun dibandingkan Maret 2022 yang senilai Rp162,85 triliun atau setara 31,24 persen dari jumlah investasi.

Akun

April 2022 (Rp Juta)

Porsi

Deposito Berjangka

32,853,684

6.17%

Sertifikat Deposito

-  

0.00%

Saham

145,258,109

27.28%

Obligasi Korporasi

30,456,668

5.72%

MTN

7,452,781

1.40%

Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Negara RI

116,154,280

21.82%

Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Negara Selain Negara RI

629,022

0.12%

Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Bank Indonesia

-  

0.00%

Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Lembaga Multinasional

-  

0.00%

Reksa Dana

154,584,134

29.04%

Efek Beragun Aset

293,101

0.06%

Dana Investasi Real Estat

14,400

0.00%

REPO

-  

0.00%

Penyertaan Langsung

23,049,289

4.33%

Tanah, Bangunan dengan Hak Strata, atau Tanah dengan Bangunan, untuk Investasi

17,240,926

3.24%

Pembiayaan Melalui Kerjasama dengan Pihak Lain (Executing)

351,101

0.07%

Emas Murni

-  

0.00%

Pinjaman yang Dijamin dengan Hak Tanggungan

119,840

0.02%

Pinjaman Polis*

2,209,785

0.42%

Obligasi Daerah**

-  

0.00%

Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif **

240,611

0.05%

Investasi Lain

1,469,711

0.28%

Jumlah Investasi

532,377,441

100.00%

Sumber : OJK, diolah Bareksa

Berikutnya di urutan kedua terbesar ditempati oleh aset saham dengan nilai Rp145,26 triliun (27,28 persen), disusul oleh SBN di peringkat ketiga dengan nilai Rp116,15 triliun (21,82 persen). Alhasil, jika ketiga jenis aset tersebut ditotal sudah menyumbang lebih dari 50 persen dari total jumlah investasi, tepatnya Rp416 triliun (78,14 persen).

Selain aset-aset tersebut, kepemilikan asuransi jiwa pada aset-aset lain nilainya di bawah 7 persen, atau tepatnya bisa dilihat pada tabel tersebut.

Asuransi jiwa adalah salah satu layanan asuransi yang digunakan untuk perlindungan terhadap dampak kerugian finansial atau hilangnya pendapatan seseorang atau keluarga karena adanya kematian anggota keluarga (tertanggung) yang sebelumnya merupakan tulang punggung bagi keluarga tersebut.

Secara sederhana asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang bertujuan untuk menanggung seseorang atau keluarga terhadap kerugian finansial yang tidak terduga lantaran tertanggung meninggal dunia.

(KA01/Arief Budiman/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​

​Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.