Hari Ini Terakhir Pelaporan SPT Pajak 2020, Begini Cara Lapor Investasi Reksadana

Abdul Malik • 31 Mar 2021

an image
Ilustrasi perempuan investor sedang melaporkan investasinya di reksadana dalam laporan SPT Pajak Tahunan secara online menggunakan e-filling. (Shutterstock)

Investasi termasuk reksadana, bagian dalam kategori harta sehingga perlu dilaporkan dalam SPT

Bareksa.com - Sebagai warga negara sekaligus wajib pajak (WP), tanpa terkecuali investor reksadana juga mesti menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) WP orang pribadi.

Sesuai ketentuan, pelaporan wajib pajak orang pribadi untuk SPT tahun pajak 2020, paling lambat pada 31 Maret 2021. Iya, hari ini merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Apakah Anda sudah menyampaikan SPT Tahunan? Jika belum, terutama karena masih bingung melaporkan investasi reksadana, semoga tulisan ini bisa membantu Anda. Reksadana yang merupakan salah satu instrumen investasi, memang mesti dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Investasi sendiri termasuk dalam kategori harta sehingga perlu dilaporkan dalam SPT. Meski demikian tak perlu khawatir akan ditagih pajak atas investasi dimaksud. Investasi reksadana tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungannya.

Kebijakan dimaksud berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3 poin i, yang menjelaskan reksadana atau pemegang unit penyertaan dikecualikan dari objek pajak. Bagaimana pelaporan reksadana dalam SPT?

Ada dua cara melaporkan investasi reksadana dan ini bergantung dengan skema kepemilikan kita di reksadana. Jadi, bisa saja kita melaporkan dengan satu cara saja, atau dua cara sekaligus.

Pertama, adalah investor membeli reksadana untuk terus disimpan dan tidak dijual hingga periode pelaporan SPT selesai (akhir tahun). Kedua, investor memiliki reksadana dan kemudian menjualnya dalam periode pelaporan SPT tahun tersebut.

Berikut penjelasan lengkapnya :

1. Kategori Harta, Aset Investasi

Untuk skema pertama, investor membeli reksadana dan terus disimpan hingga periode pelaporan SPT selesai. Investor melaporkan reksadana tersebut dalam kategori harta berupa aset dalam bentuk investasi.

Pelaporan menggunakan harga perolehan sesuai dengan periode pembelian harta tersebut dilakukan. Misalnya saja, investor membeli reksadana di awal tahun senilai Rp50 juta dan di akhir tahun nilainya berkembang menjadi Rp70 juta.

Maka, yang dilaporkan dalam SPT adalah harta dalam bentuk investasi reksadana senilai Rp50 juta (harga perolehan). Pelaporan harta pada SPT melalui e-filling :

Untuk melihat nilai investasi reksadana kita di akhir tahun (periode 2020), kita bisa menggunakan AKSes KSEI. Lihat panduan Cara Cek Portofolio Reksadana Secara Periodik di AKSes KSEI.

2. Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Skema kedua, investor melaporkan reksadana yang telah dijual dan memberikan keuntungan dalam kategori penghasilan. Penghasilan yang berasal dari investasi reksadana masuk dalam kategori Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Untuk penghasilan kategori ini, wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tapi cukup melaporkan saja. Kemudian, untuk reksadana pelaporannya agak berbeda dengan investasi lain seperti saham karena yang dilaporkan adalah keuntungan (selisih) dari transaksi penjualan.

Hal ini didapat dari harga penjualan reksadana dikurangi harga waktu membeli reksadana (harga perolehan). Misalkan, harga perolehan reksadana Rp50 juta, kemudian investor menjualnya senilai Rp70 juta, sehingga ada keuntungan Rp20 juta.

Maka, yang dilaporkan adalah Rp20 juta sebagai Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Point B.6). Sebaliknya, jika rugi, tidak perlu dilaporkan.

Masih ada waktu, ayo segera laporkan SPT Tahunan!

(Martina Priyanti/AM)

​***

​​Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.