Beli Reksa Dana Tidak Ada Fisiknya, Lantas Apa Bukti Kepemilikannya?

Bareksa • 17 Feb 2017

an image
Ilustrasi Menabung Reksa Dana (Bareksa/Alfin Tofler)

Jumlah unit penyertaan yang tertera pada surat konfirmasi transaksi (SKT) & laporan akun menjadi buktinya.

Bareksa.com –  Reksa dana sebagai salah satu produk aset keuangan memang tidak memiliki bentuk fisik yang dapat disimpan secara langsung oleh investor. Hal inilah yang terkadang menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat bahwa reksa dana memiliki risiko tinggi, terlepas dari fluktuasi nilai aset dalam reksa dana. (Baca Juga: Apakah Uang di Reksa Dana Bisa Jadi Rp0? Begini Penjelasannya)

Reksa dana sendiri adalah salah satu produk pasar modal yang bersifat kolektif dari sejumlah nasabah dan berisi kumpulan aset (portofolio) berupa saham obligasi dan deposito yang dikelola oleh Manajer Investasi. 

Padahal meskipun tidak berbentuk fisik, produk aset keuangan ini diatur dan diawasi secara ketat oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan untuk melindungi kepentingan investor. Potensi imbal hasil dan risiko dari investasi inipun cukup bervariatif dengan pilihan jenis reksa dana yang dapat disesuaikan dengan tujuan dan profil risiko setiap investor. (Baca juga: Cukup Modal Kecil, Ayo Capai Tujuan Investasi dengan Reksa Dana)

Lantas, bagaimana investor mengetahui kepemilikan asetnya pada investasi reksa dana ini apabila tidak ada fisiknya?

Tidak seperti investasi riil -- contohnya emas atau properti -- yang akan mendapatkan bentuk fisiknya ketika selesai bertransaksi, reksa dana justru akan menerima Unit Penyertaan (UP) sebagai bentuk partisipasi investor pada suatu produk reksa dana tertentu. (Baca juga: Apa dan Bagaimana Menghitung NAB Per Unit Reksa Dana?

Nilai Unit Penyertaan ini tertera pada Surat Konfirmasi Transaksi (SKT) yang diterbitkan oleh Bank Kustodian yang menyimpan aset atau kekayaan reksa dana. Dokumen ini akan diterima oleh investor setiap kali melakukan pembelian atau penjualan paling lambat 7 hari kerja setelah transaksi selesai. 

Surat konfirmasi transaksi ini adalah dokumen yang menunjukkan nilai bersih, Nilai Aktiva Bersih per unit (NAB/unit) atau harga pembelian reksa dana, jumlah Unit Penyertaan yang ditransaksikan (dibeli atau dijual) dan saldo akhir unit penyertaan. 

Tabel: Contoh Surat Konfirmasi Transaksi

Sumber: Bareksa.com

Pada contoh surat konfirmasi di atas, tertera seorang investor melakukan transaksi pembelian reksa dana Cipta Dana Cash senilai Rp100.000 pada tanggal 07 Desember 2016. NAB/Unit  pada tanggal transaksi tersebut adalah sebesar Rp1.130,20, sehingga Unit Pernyertaan yang diterima investor sebanyak 88,48 unit dengan saldo akhir 88,48 Unit. Saldo akhir ini akan bertambah apabila melakukan pembelian kembali dan akan berkurang apabila melakukan penjualan (redemption) reksa dana. 

Selain SKT, investor juga akan mendapatkan Laporan Akun Bulanan perkembangan investasi reksa dana yang dikirimkan dari Bank Kustodian. Dokumen ini akan diterima investor pada periode bulan berikutnya paling lambat 14 hari kerja. Pada laporan akun ini juga akan tercantum total nilai investasi dan saldo akhir unit peyertaan reksa dana serta potensi keuntungan/kerugian yang belum direalisasikan (unrealized gain/loss)

Tabel: Contoh Laporan Akun

Sumber: Bareksa.com

Berdasarkan contoh laporan akun bulanan reksa dana dari Bank CIMB Niaga sebagai Bank Kustodian, per tanggal 17 Januari 2017 saldo akhir unit penyertaan reksa dana Cipta Dana Cash sebanyak 88,48 unit dengan NAB/Unit Rp1.141,80. Selama periode 12 Desember 2016 (tanggal pembelian) hingga 17 Januari 2017 (tanggal laporan), terlihat nilai investasi menjadi Rp101.026 atau unrealized gain sebesar Rp1.206 atau tumbuh 1,02 persen. 

Dalam hal ini, pengiriman SKT dan laporan akun bulanan dilakukan oleh Bank Kustodian melalui surat elektronik (e-mail) atau dikirim ke alamat pengiriman surat investor. Kedua dokumen ini dapat menjadi bukti kepemilikan investor dalam berinvestasi reksa dana, meskipun hilang atau investor tidak menerimanya investor tetap dapat memiliki hak atas investasi reksa dananya. 

Sebab, yang menjadi kepemilikan ‘fisik’ reksa dana adalah Unit Penyertaan reksa dana, bukan SKT atau laporan akun bulanan. Tanpa kedua dokumen inipun reksa dana tetap bisa dicairkan oleh investor. Bagi nasabah Bareksa, perkembangan investasi harian reksa dana dapat selalu dilihat pada menu 'Portofolio' yang tersedia pada akun reksa dana. Menu ini bisa diakses secara online di mana saja dan kapan saja. Jadi, tidak perlu khawatir karena tidak ada bukti fisik karena semua transaksi sudah tercatat dalam sistem. (hm)

*

Ingin berinvestasi reksa dana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksa dana, klik tautan ini
- Pilih reksa dana, klik tautan ini
- Belajar reksa dana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana.