
Bareksa – Modal Rp1 miliar yang berkembang menjadi Rp1,5 miliar menghasilkan keuntungan kotor Rp500 juta. Namun, pajak yang dihitung investor Indonesia bisa berbeda, jika aset yang dijual merupakan saham AS melalui broker luar negeri atau aset kripto berupa tokenized US stock melalui pedagang dalam negeri.
Perbedaan ini bukan semata soal tarif. Dasar pengenaan pajaknya pun berbeda: ilustrasi saham AS menggunakan keuntungan yang masuk penghitungan PPh orang pribadi, sementara PPh final atas penjualan aset kripto domestik dihitung dari nilai transaksi. Penerapan pada tokenized stock tertentu tetap perlu konfirmasi klasifikasi produk dan mekanisme transaksi.
Asumsi: investor adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri; nilai beli Rp1 miliar dan nilai jual Rp1,5 miliar; keuntungan sebelum biaya Rp500 juta. Dalam ilustrasi saham langsung, seluruh keuntungan diasumsikan masuk lapisan tarif marginal 30% atau 35%.
Untuk tokenized stock, transaksi penjualan diasumsikan memenuhi syarat PMK 50/2025 dan dilakukan melalui pedagang aset kripto dalam negeri.
Perhitungan | Saham AS (30%) | Saham AS (35%) | Tokenized stock* |
Dasar PPh | Laba Rp500 juta | Laba Rp500 juta | Nilai jual Rp1,5 miliar |
PPh ilustratif | Rp150 juta | Rp175 juta | Rp3,15 juta |
Keuntungan setelah PPh tersebut | Rp350 juta | Rp325 juta | Rp496,85 juta |
Sumber: Tim Riset Bareksa
*Angka Rp3,15 juta adalah PPh final ilustratif untuk sisi penjualan: 0,21% × Rp1,5 miliar; belum termasuk biaya atau pungutan sisi pembelian, spread, komisi, PPN atas jasa platform, dan biaya lain. Perbandingan bukan nilai investasi produk yang identik.
Jika platform juga mengenakan biaya sisi pembelian 0,21% dari Rp1 miliar, nilainya Rp2,1 juta. Dalam skenario tambahan ini, gabungan biaya pembelian dan PPh penjualan menjadi Rp5,25 juta.
Komponen tambahan (bersyarat) | Nilai |
PPh final penjualan 0,21% × Rp1,5 miliar | Rp3,15 juta |
Biaya sisi pembelian (andaian 0,21% × Rp1 miliar) | Rp2,10 juta |
Total dua komponen jika biaya memang berlaku | Rp5,25 juta |
Sumber: Tim Riset Bareksa
Keuntungan penjualan saham asing oleh wajib pajak orang pribadi Indonesia pada prinsipnya diperhitungkan menurut ketentuan PPh atas penghasilan global. Tarif efektif tidak sama untuk setiap orang, karena bergantung pada keseluruhan penghasilan kena pajak dan kondisi individu. Kredit pajak luar negeri, jika memenuhi syarat, juga dapat relevan.
PMK 50/2025 Pasal 12 mengatur PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% atas penghasilan penjual aset kripto yang memenuhi ketentuan melalui pedagang aset keuangan digital dalam negeri. Dasarnya adalah nilai transaksi. Pengenaan final ini tidak otomatis menghilangkan kewajiban mencatat transaksi dan melaporkan harta pada SPT.
Melalui Bareksa Crypto RWA, investor dapat mengakses produk tokenized US stock dengan saldo Rupiah; transaksi diproses oleh TRIV. Produk dan mekanisme transaksi, termasuk pungutan dan biaya, harus dikonfirmasi dalam dokumen layanan yang berlaku. Eksposur harga melalui token tidak sama dengan membeli dan memiliki saham AS secara langsung.
Pada ilustrasi keuntungan Rp500 juta, PPh saham AS bisa mencapai Rp150 juta atau Rp175 juta jika seluruh keuntungan masuk lapisan tarif 30% atau 35%. Sementara PPh final penjualan aset kripto domestik yang memenuhi ketentuan adalah Rp3,15 juta untuk transaksi jual Rp1,5 miliar. Angka ini belum mencakup biaya lain, dan tidak berlaku otomatis untuk semua investor atau tokenized stock.
Daftar Akun Crypto RWA di Sini
(Adam Nugroho/AM)
Disclaimer
Perdagangan aset kripto memiliki risiko tinggi. Harga dapat naik dan turun secara signifikan. Pastikan kamu memahami risikonya sebelum bertransaksi. Seluruh rangkaian proses transaksi aset kripto melalui sistem PT Tiga Inti Utama (TRIV). TRIV Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak. Itu dua contoh lapisan tarif; pajak aktual tergantung penghasilan kena pajak, kondisi wajib pajak, dan aturan relevan.
Tarif 0,21% berlaku bagi transaksi aset kripto yang memenuhi syarat melalui pedagang dalam negeri. Klasifikasi produk dan alur transaksi tokenized stock perlu dipastikan.
PMK mengatur pungutan PPh atas penghasilan penjual. Biaya pada sisi pembeli tidak otomatis merupakan PPh pembeli.
Tidak. Pelaporan harta dan kewajiban perpajakan lain tetap mengikuti ketentuan.
Tidak otomatis. Hak pemegang token mengikuti struktur produk, bukan otomatis hak saham langsung.