
Bareksa - Dalam diskusi investasi, Bitcoin sering disebut "emas digital". Julukan itu membuat banyak orang bertanya: kalau sudah punya emas, apakah masih perlu Bitcoin? Atau sebaliknya, apakah Bitcoin cukup untuk menggantikan emas?
Pertanyaannya sebenarnya kurang tepat. Bitcoin dan emas punya karakter, risiko, dan aturan main yang berbeda. Karena berbeda itulah keduanya layak dipertimbangkan bersama, bukan dipilih salah satu. Artikel ini membahas perbedaan tersebut dengan fokus pada Emas Digital, produk emas yang kini makin mudah diakses investor ritel, dan mengapa keduanya dapat saling melengkapi dalam portofolio.
Di Indonesia, kedua aset ini legal dan diawasi, tetapi oleh otoritas yang berbeda.
Aset kripto, termasuk Bitcoin, kini masuk kategori Aset Keuangan Digital (AKD) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaturannya tertuang dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025. Peralihan tugas pengawasan dari Bappebti ke OJK berlaku sejak 10 Januari 2025. Perdagangannya dilakukan melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang berizin.
Emas Digital berjalan di jalur lain. Pasar fisik emas digital diatur Bappebti melalui Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025. Prinsip pentingnya adalah emas yang diperdagangkan secara digital harus didukung emas fisik yang tersimpan di depositori. Menurut Kementerian Perdagangan, pedagang fisik emas digital seperti halnya Treasury dan Indogold yang menjadi mitra Bareksa Emas, juga wajib memiliki emas fisik minimal 10.000 gram untuk dapat bertransaksi. Artinya, saldo emas digital kamu bukan sekadar angka di layar.
Sebagai pelengkap, ada pula jalur bulion. Kegiatan usaha bulion, seperti tabungan emas di Pegadaian yang juga menjadi salah satu mitra Bareksa Emas, diatur OJK melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024. Jadi, investor emas di Indonesia punya beberapa pintu masuk berizin, dan Emas Digital adalah salah satu yang paling praktis.
Perbedaan jalur regulasi ini bukan sekadar urusan administratif. Ini cermin bahwa kedua aset memang diperlakukan sebagai kelas aset yang berbeda.
Keduanya sering dikelompokkan sebagai aset alternatif, tetapi pergerakan harganya berbeda jauh.
Menurut riset NYDIG berjudul "Comparing Bitcoin and Gold", per akhir kuartal I 2025 volatilitas tahunan Bitcoin berada di sekitar 52%, sedangkan emas sekitar 15%. Data iShares dari BlackRock per Januari 2025 menunjukkan gambaran serupa: sekitar 54% untuk Bitcoin dan 15,1% untuk emas. Kedua lembaga juga mencatat bahwa volatilitas Bitcoin cenderung menurun seiring pasarnya yang makin matang, tetapi tetap berkali lipat di atas emas.
Angka ini adalah potret waktu tertentu, bukan perkiraan masa depan. Maknanya sederhana: Bitcoin cenderung bergerak jauh lebih lebar dalam waktu singkat, sementara emas cenderung lebih tenang. Investor yang menempatkan keduanya dalam satu portofolio sedang memadukan dua karakter yang berbeda, bukan menggandakan risiko yang sama.
Dalam diversifikasi, yang penting bukan hanya seberapa berisiko sebuah aset, tetapi bagaimana ia bergerak relatif terhadap aset lain. Aset yang tidak selalu naik dan turun bersamaan bisa membantu meredam guncangan di portofolio.
World Gold Council mencatat bahwa korelasi antara emas dan Bitcoin umumnya rendah, berkisar antara -0,5 hingga 0,5 pada sebagian besar waktu. Studi akademik lain juga menemukan hubungan yang lemah, termasuk satu tesis magister di Institut Teknologi Bandung yang mencatat korelasi mendekati nol. Sebagai ilustrasi saja, tesis tersebut menunjukkan bahwa kombinasi keduanya dapat memberi hasil yang lebih seimbang dibanding salah satu aset sendirian.
Satu catatan penting: korelasi tidak tetap. Ia bergerak mengikuti kondisi pasar dan dapat naik pada periode tertentu. Karena itu, korelasi rendah bukan jaminan, melainkan salah satu alasan mengapa memadukan dua aset ini masuk akal secara konsep.
Emas Digital punya reputasi panjang sebagai penyimpan nilai. Secara historis, emas dipandang sebagai pelindung nilai di tengah inflasi dan ketidakpastian. World Gold Council mencontohkan Krisis Moneter 1997–1998, ketika rupiah melemah sekitar 80% dan emas menjadi salah satu aset yang mampu menjaga daya beli. Dalam laporannya tentang Indonesia, World Gold Council juga menyimpulkan bahwa alokasi emas sekecil 2,5% dapat membantu memperbaiki kualitas portofolio dengan mengurangi risiko konsentrasi. Kelebihan Emas Digital, investor bisa memiliki emas tanpa harus menyimpan fisiknya sendiri, dengan emas fisik yang mendasarinya tersimpan sesuai ketentuan.
Bitcoin berperan berbeda. Ia adalah aset digital dengan potensi imbal hasil tinggi sekaligus risiko tinggi. Perannya dalam portofolio lebih sebagai eksposur aset digital berukuran terukur, bukan fondasi keamanan. Pendekatan yang bijak adalah memandang Bitcoin sebagai pelengkap dengan porsi yang sesuai toleransi risiko, bukan pengganti aset yang lebih stabil.
Dengan pembagian peran ini, keduanya tidak saling bersaing. Emas Digital memberi jangkar stabilitas, Bitcoin memberi eksposur ke sisi pertumbuhan.
Minat terhadap kedua aset terus tumbuh. Menurut OJK, jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia mencapai 22,69 juta per Juni 2026, dengan nilai transaksi aset kripto Rp28,58 triliun pada Juni 2026 dan Rp150,60 triliun sepanjang semester I 2026.
Di sisi emas, Pegadaian mencatat total kelolaan emas sekitar 145 ton hingga April 2026, dengan Tabungan Emas melampaui 20 ton. World Gold Council juga melaporkan permintaan emas batangan dan koin di Indonesia mencapai 14,5 ton pada kuartal II 2026, naik 40% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Definisi dan basis data kedua angka ini berbeda, jadi tidak tepat dibandingkan langsung. Yang bisa disimpulkan: investor Indonesia makin melek terhadap aset di luar instrumen konvensional, dan sebagian besar justru membangun portofolio berlapis.
Pajak termasuk bagian dari perencanaan. Untuk kripto, PMK Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi pada platform domestik berizin, dan 1% pada platform luar negeri. Untuk emas, PMK Nomor 48 Tahun 2023 sebagaimana diperbarui PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% yang dipungut pelaku usaha, sementara konsumen akhir tidak dipungut. Aturan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada jenis transaksi, jadi pastikan kamu merujuk ke informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Tidak ada komposisi yang cocok untuk semua orang. Porsi Bitcoin dan Emas Digital sebaiknya mengikuti profil risiko, tujuan keuangan, dan jangka waktu investasi. Investor yang lebih konservatif umumnya menempatkan emas sebagai porsi lebih besar, sedangkan eksposur Bitcoin dijaga secukupnya. OJK sendiri berulang kali mengingatkan agar investor memahami risiko aset kripto, memakai dana dingin, memilih platform berizin, dan tidak memusatkan seluruh dana pada satu aset.
Dari sudut pandang diversifikasi, jawabannya bukan "Bitcoin atau emas", melainkan bagaimana keduanya, bersama instrumen lain seperti reksa dana, dapat disusun dalam porsi yang masuk akal. Emas Digital memberi stabilitas dan fungsi lindung nilai, Bitcoin memberi eksposur aset digital dengan risiko lebih tinggi, dan keduanya berjalan berdampingan. Jika ragu menentukan porsi, konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikat.
Ingin memahami porsi aset kripto dalam portofolio lebih jauh? Baca juga Berapa Persen Kripto yang Ideal dalam Portofolio Investasi? dan Risiko Investasi Kripto: Yang Perlu Diketahui Sebelum Mulai.
Daftar untuk Mulai Investasi di Bareksa
* * *
Terakhir diperbarui: 9 Oktober 2026
Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau nasihat investasi. Investasi pada aset kripto dan emas mengandung risiko, termasuk fluktuasi harga. Kinerja masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan. Lakukan riset mandiri dan sesuaikan dengan profil risiko kamu.
Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, bekerja sama dengan Mitra Emas berizin.
Tidak. Keduanya berbeda profil risiko dan fungsi, sehingga lebih tepat dipadukan.
Bitcoin sebagai aset keuangan digital yang diperdagangkan melalui PAKD diawasi OJK, sedangkan emas digital berada di bawah pengawasan Bappebti.
Ya, transaksi emas digital wajib didukung emas fisik di depositori sesuai ketentuan Bappebti.
Secara historis volatilitas Bitcoin jauh lebih tinggi daripada emas.
Tidak ada angka pasti; porsi mengikuti profil risiko dan tujuan keuangan kamu.