Bank Panin Resmi Masuk Bank BUKU IV dengan Modal Inti Minimal Rp30 Triliun

Bareksa • 20 Mar 2019

an image
Sejumlah masyarakat menarik uang tunai di mesin ATM bank, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebelumnya sudah ada lima bank yang berjejer di kelas ini yakni Bank BRI, Mandiri, BCA, BNI dan CIMB Niaga

Bareksa.com - Jumlah bank di tanah air yang masuk katergori bank umum kelompok usaha (BUKU) IV bertambah. PT Bank Pan Indonesia Tbk alias Bank Panin telah resmi naik kelas meramaikan jajaran bank dengan modal inti minimal Rp30 triliun.

Bank Panin resmi menjadi bank kategori BUKU IV setelah mendapatkan surat penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal Maret 2019.

Jasman Ginting, Sekretaris Perusahaan Bank Panin mengatakan PNBN ini belum memiliki rencana anyar terkait dengan kenaikan kelas tersebut. Hanya yang pasti Bank Panin akan memanfaatkan peluang apapun yang dimiliki oleh perbankan BUKU IV.

Adapun rencana bisnis tahun ini, Bank Panin menargetkan pertumbuhan di kisaran 8 persen. Target tersebut setara dengan realisasi kredit perseroan akhir tahun lalu yang tumbuh 8,06 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp151,56 triliun.

Tahun ini, Bank Panin masih akan fokus pada segmen komersial sebagai ujung tombak pembiayaan. Dalam portofolio bank ini tahun lalu, sebanyak 45 persen memang ada di sektor komersial. Untuk investasi, Jasman menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan di sektor IT.

Dengan naik kelasnya Bank Panin, maka jumlah bank BUKU IV saat ini sudah ada enam bank. Sebelumnya sudah ada lima bank yang berjejer di kelas ini yakni Bank BRI, Mandiri, BCA, BNI dan CIMB Niaga.

Definisi Bank BUKU IV

Sejak 2012, Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan yang mengelompokan Bank ke dalam 4 (empat) kategori khusus. Aturan ini kemudian diperbaharui oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.

Secara garis besar, aturan dimaksud untuk mengatur mengenai pengelompokan bank berdasarkan kegiatan usaha sesuai dengan besarnya modal inti. Pengelompokan ini dikenal dengan istilah Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU). Aturan ini juga berlaku untuk bank umum, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.

Saat ini, bank terbagi ke dalam 4 (empat) kategori BUKU, yaitu :

- BUKU 1 adalah Bank dengan Modal Inti sampai dengan kurang dari Rp1 triliun.
- BUKU 2 adalah Bank dengan Modal Inti antara Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun.
- BUKU 3 adalah Bank dengan Modal Inti antara Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun.
- BUKU 4 adalah Bank dengan Modal Inti paling sedikit Rp30 triliun.

Sebagai contoh, apabila ada sebuah bank yang memiliki modal inti Rp40 triliun, maka bank tersebut akan termasuk kategori BUKU 4. Sedangkan, apabila ada bank lain yang memiliki modal inti Rp1,2 triliun, maka bank tersebut baru termasuk kategori BUKU 2.

Setiap bank harus memiliki modal yang sering dikenal dengan istilah Modal Inti. Modal Inti adalah modal yang terdiri dari modal yang disetor dan cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba atau keuntungan usaha setelah pajak.

Selain itu, modal inti juga terbentuk dari laba atau keuntungan usaha yang diperoleh oleh bank dari hasil usahanya setelah diperhitungkan pajak. Setiap bank wajib memiliki modal inti sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini penting, karena menyangkut tingkat keamanan dan kekuatan bank tersebut dalam menghadapi berbagai masalah mau pun gejolak dalam operasional.

(AM)