OJK Rilis Aturan DP 0 Persen, Begini Pergerakan Saham Perusahaan Multifinance

Bareksa • 15 Jan 2019

an image
Karyawan Adira Finance sedang menawarkan beberapa opsi pembiayaan kepada nasabahnya - (Company)

OJK mengeluarkan aturan DP 0 persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru mengenai penyelenggaraan usaha pembiayaan. Dalam aturan ini, industri multifinance atau perusahaan pembiayaan memiliki kemungkinan untuk memberikan pembiayaan dengan uang muka (down payment/DP) nol/0 persen.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website resmi OJK, aturan yang tertuang dalam Nomor 35/POJK.05/2018 ini memungkinkan perusahaan pembiayaan dengan rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan DP 0 persen.

Sementara itu, bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF netto lebih tinggi dari 1 persen atau sama dengan 3 persen bisa memberikan pembiayaan dengan DP paling rendah 10 persen.

Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 3 persen sampai dengan 5 persen bisa memberikan pembiayaan dengan DP paling rendah 15 persen.

Kemudian apabila perusahaan pembiayaan memiliki NPF netto di atas 5 persen, maka DP yang bisa diberikan adalah 20-25 persen. Peraturan ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2018 atau 1 Februari untuk jangka waktu 6 bulan berikutnya.

Aturan ini mendapat tanggapan baik dari pihak pelaku perusahaan pembiayaan ataupun dari regulator. Wakil Presiden Republik Jusuf Kalla dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut aturan DP 0 persen pada kredit kendaraan bermotor merupakan sebuah kebijakan yang berisiko tinggi.

Lalu bagaimana dengan prospek kinerja perusahaan pembiayaan terhadap aturan uang muka tersebut?

Berdasarkan data Bareksa, ada lima sama perusahaan multifinance yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, yakni PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF), PT Clipan Finance Tbk (CFIN), PT Radana Bhaskara Finance Tbk (HDFA), PT Indo Multi Jasa Tbk (IMJS) dan PT WOM Finance Tbk (WOMF).

Secara year to date (ytd) atau sejak awal 2019, saham ADMF, IMJS, dan WOMF masih mencatat kenaikan dengan kenaikan tertinggi dibukukan IMJS 4,55 persen.

Sementara saham CFIN dan HDFA masih menunjukkan penurunan masing-masing 2,55 persen dan 29,91 persen.

Dilihat dari perdagangan saham hari ini, kelima saham multifinance tersebut juga tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Saham ADMF dibuka di Rp9.075 per saham dengan pertumbuhan 1,65 persen. Sedangkan CFIN tidak bergerak dan statis di Rp306 per saham.

Selain itu, HDFA dan IMJS harga sahamnya masing-masing naik 4 persen dan menurun 2,17 persen.

Terakhir, WOM Finance pergerakan sahamnya meningkat 1,88 persen di angka Rp320 per saham.

Sejak beleid OJK soal DP perusahaan pembiayaan bisa 0 persen ini dirilis pada Jumat, 11 Januari lalu, saham-saham perusahaan multifinance tampak tidak terlalu merespons. Ini terlihat dari harga sahamnya yang tidak terlalu banyak berubah.

(AM)