
Artikel ini dipersembahkan oleh mitra produk investasi kami DuitPintar.com
Duitpintar.com - Kartu kredit seolah tak ada matinya. Sekali punya alat pembayaran serbaguna ini, perlakukan dia layaknya pacar. Jangan sampai lepas dari genggaman karena bisa rugi besar.
Salah satu manfaat kartu kredit adalah bisa dipakai menarik tunai di anjungan tunai mandiri (ATM) meski kartu itu adalah alat pembayaran. Terlihat sama seperti kartu debit. Tapi hati-hati. Aturan tarik tunai kartu kredit alias cash advance berbeda dengan kartu debit.
Fasilitas tarik tunai di satu sisi adalah manfaat dari kartu kredit. Tapi di sisi lain, kalau kita tak bijak menggunakannya, manfaat ini bisa jadi mudarat. Contohnya masa bodoh dengan aturannya. Simak aturan tarik tunai kartu kredit yang wajib kita pahami biar tidak terjebak dalam kemudaratan:
1. Ada batasnya
Tarik tunai kartu kredit ada batasnya, bergantung kebijakan bank masing-masing sesuai dengan limit kartu itu sendiri. Yang pasti, kalau limit kartu kredit Rp5 juta kita tak bisa menarik sama persis sebesar itu.
Sedangkan batas penarikan uang menggunakan kartu debit sesuai dengan jumlah tabungan. Jika tabungan Rp 1 juta dan mau ditarik semuanya, bisa saja. Tapi ada juga yang tak bisa ditarik semuanya karena bank menetapkan limit jumlah tabungan di rekening, tapi paling hanya Rp 100 ribu.
2. Ada bunga
Selain itu, kalau menggunakan kartu debit tarik tunai di ATM bank terkait, tak ada biaya yang menyertai. Kalau tarik tunai dengan kartu kredit, ada bunga maksimal sebesar 2,95 persen per bulan kalau sampai tak melunasi tagihan kartu itu.
Aturan ini ditetapkan Bank Indonesia lewat Surat Edaran Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit tertanggal 27 November 2012. Menurut surat edaran itu, akan ada bunga maksimal 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen per tahun jika kita menarik tunai maupun belanja menggunakan kartu kredit tapi menunggak tagihan.
3. Ada biaya administrasi
Tak dijelaskan soal biaya penarikan tunai. Tapi, di lapangan, bank menetapkan biaya untuk nasabah setiap kali melakukan tarik tunai memakai kartu kredit. Biaya ini biasanya disebut biaya administrasi yang besarnya rata-rata 4 persen dari uang yang ditarik atau Rp 50 ribu, bergantung mana yang lebih besar.
Misalnya menarik tunai Rp 100 ribu. Maka ada biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu karena 4 persen dari Rp 100 ribu hanya Rp 4.000. Lalu tarik tunai lagi Rp1 juta, kena lagi biaya administrasi Rp 50 ribu. Begitu seterusnya dalam setiap penarikan.
Baca dengan Teliti
Karena itulah perhatikan baik-baik aturan tarik tunai kartu kredit milik kita. Jangan sampai berpikiran bahwa mengambil uang di ATM menggunakan kartu kredit dan kartu debit itu sama. Sebab bank memiliki aturan sendiri-sendiri.
Ada juga bank yang menetapkan biaya dobel sekaligus: bunga dan biaya administrasi. Padahal menurut surat edaran BI yang disebut di atas, bunga 2,95 persen itu muncul hanya jika tagihan tertunggak.
Karena itulah namanya bunga, bukan biaya. Bunga ini dikenakan pula pada tagihan transaksi pembelanjaan yang tak dilunasi, bukan hanya tarik tunai.
Ada bank yang menerapkan skema penarikan bunga tarik tunai yang dihitung mulai sehari setelah tanggal cetak tagihan hingga tanggal jatuh tempo. Jadi kalau tagihan datang terlambat atau membayar pas tanggal cetak tapi pembayaran sampainya molor, nasabah terkena bunga.
Begini contoh kasusnya. Pak Budi menarik tunai tanggal 11 April. Tanggal cetak tagihannya 20 April, sedangkan tanggal jatuh temponya 13 Mei. Tapi dia baru membayar lunas tagihan itu pada tanggal 30 April. Dengan skema penarikan bunga tarik tunai di atas, artinya Pak Budi dikenai bunga 9 hari, yakni (2,95% / 30 hari) x 9 hari x tagihan tarik tunai.
Bunga 9 hari itu dikenakan karena Pak Budi baru membayar pada 30 April. Tagihan Pak Budi baru bebas bunga tarik tunai kalau dibayar lunas pada saat tanggal cetak tagihan, yaitu 20 April.
Masalahnya, kadang kala tagihan datang terlambat. Selain itu, tak jarang pula kita membayar tagihan hari ini, tapi baru tercatat keesokan harinya karena sistem.
Karena itu, untuk menghindari bunga yang sering disebut “biaya siluman” ini, pastikan membayar lunas pas tanggal cetak tagihan. Setelah membayar, telepon bank penerbit untuk memastikan bahwa tagihan sudah lunas terbayar.
Kalau pada hari cetak tagihan belum muncul kiriman tagihan, jangan ragu menelepon dan meminta tagihan dikirim sekarang juga. Sebab kalau sampai telat, Anda bisa kena getahnya.
Aturan tarik tunai kartu kredit ini wajib dibaca dan dimengerti oleh kita selaku pengguna kartu kredit, termasuk yang ditulis dengan huruf terkecil. Apalagi soal biaya-biayanya. Kita tidak ingin tiba-tiba tagihan membengkak gara-gara tak membaca aturan tarik tunai kartu kredit ini?
Tapi sebenarnya kartu kredit pada prinsipnya adalah alat pembayaran. Tarik tunai adalah salah satu manfaat kartu kredit yang bisa dipakai jika kita paham cara mainnya. Tapi jangan coba-coba menggesek tunai (gestun) di merchant karena Bank Indonesia menganggapnya ilegal.
Sebaiknya kalau mau tarik tunai menggunakan kartu debit saja, lebih praktis dan aturannya tidak rumit. Tapi kalau terpaksa menggunakan kartu kredit, misalnya kartu ATM ketinggalan, tak menjadi masalah. Fasilitas tarik tunai kartu kredit juga bisa digunakan untuk urusan dagang. Yang penting, pahami konsekuensi aturan tarik tunai kartu kredit itu.
***
Baca juga :
Sebelum Mengajukan Aplikasi Kartu Kredit, Wajib Banget Ajukan Pertanyaan Penting Ini (1)
Tagihan Bulanan Kartu Kredit: Angka-Angka Itu Maksudnya Apa Sih?
Kebiasaan Bayar Minimum Tagihan Kartu Kredit Bisa Bikin Celaka