
Artikel ini dipersembahkan oleh mitra produk investasi kami DuitPintar.com
Duitpintar.com - Ada kabar gembira untuk kita yang ingin memiliki rumah tapi penghasilan tidak lebih dari Rp4 juta per bulan. Mulai April 2015 lalu, uang muka rumah untuk kategori penghasilan tersebut hanya 1 persen dari harga total rumah.
Program khusus kepemilikan rumah untuk mereka yang bergaji Rp4 juta dinamai Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP). Program ini memang bukan program baru. Jadi mungkin ada yang sudah tidak asing lagi.
Yang baru dari program ini adalah skema pemilikan rumah untuk masyarakat yang gajinya maksimal Rp4 juta dan Rp7 juta. Sebelumnya, uang muka rumah sederhana dari program ini ditetapkan 5 persen.
Pemerintah telah menargetkan pembangunan 1.000 rumah sederhana sehingga menurunkan DP (down payment/uang muka) rumah rakyat menjadi 1 persen saja. Selain itu pemerintah memberi bantuan uang cash Rp4 juta untuk membayar DP.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menurunkan bunga menjadi 5 persen per bulan flat alias tetap selama maksimal 20 tahun. Pemerintah berharap semakin banyak orang memiliki rumah sendiri dengan subsidi ini baik rumah tapak maupun rumah susun.
Tapi tidak sembarang orang dapat membeli rumah dengan fasilitas tersebut. Jika aturannya longgar, nanti yang membeli malah kalangan investor yang memiliki uang banyak.
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti program ini. Apa saja syaratnya?
1. Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
2. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah memiliki subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
- Rp4 juta untuk rumah sederhana tapak
- Rp7 juta untuk rumah sederhana susun
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Sedangkan kelengkapan dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut.
Cara Mendapatkan KPR-FLPP
Selain itu, pemerintah juga menetapkan aturan penghunian, yaitu:
1. Rumah dijadikan tempat tinggal pemilik sendiri
2. Jika pemilik meninggalkan rumah secara terus-menerus selama satu tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.
3. Ketentuan sewa atau pengalihan pemilikan dibolehkan dengan syarat:
- Rumah diwariskan
- Telah dihuni minimal lima tahun untuk rumah tapak
- Telah dihuni minimal 20 tahun untuk rumah susun
- Pindah tempat tinggal karena meningkatnya kondisi sosial-ekonomi, atau
- Cicilan kredit tertunggak atau gagal dilunasi, sehingga bank mengambil alih kepemilikan
Saat ini Bank Tabungan Negara (BTN) sudah menjalankan program gaji Rp4 juta bisa untuk membeli rumah ini. Rencananya pemerintah akan menggandeng beberapa bank untuk menyalurkan FLPP, di antaranya:
1. Bank Tabungan Negara (BTN)
2. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah
3. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
4. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah
5. Bank Mandiri
6. Bank Mandiri Syariah
7. Bank Negara Indonesia (BNI)
8. Bank Artha Graha
9. Bank Bukopin
Sementara Bank Pembangunan Daerah (BPD) penyalur FLPP adalah sebagai berikut:
1. BPD Jawa Timur
2. BPD Jawa Timur Syariah
3. BPD Jawa Tengah
4. BPD Sumatera Utara
5. BPD Sumatera Utara Syariah
6. BPD Riau dan Kepulauan Riau
7. BPD Sumatera Selatan dan Bank Belitung
8. BPD Sulawesi Tenggara
9. BPD Kalimantan Timur
10. BPD Kalimantan Selatan
11. BPD Kalimantan Tengah
12. BPD Nusa Tenggara Timur
13. BPD Nusa Tenggara Barat
14. BPD Nagari
15. BPD Papua
Untuk mengetahui lebih lanjut soal ketersediaan hunian yang menggunakan program FLPP saat ini, kita bisa langsung menuju bank tersebut dan menanyakan tentang hal itu.
Ayo semangat bekerja dan menabung. Berkat program 1.000 rumah ini, memiliki rumah sendiri dengan gaji standar bukan lagi hanya impian.
***
Baca juga:
Cara Memaksimalkan Keuangan: Itulah DuitPintar.com Sebenar-benarnya
Ada yang Menjual Apartemen dengan PPJB, Saya Ingin Beli. Tapi Apakah Sah?