DPR Perketat Aturan Pembatasan Penjualan dan Promosi Produk
Produsen rokok akan terkena imbas atas pemberlakuan aturan tersebut
Produsen rokok akan terkena imbas atas pemberlakuan aturan tersebut
Bareksa.com - DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pertembakauan yang akan membatasi peredaran rokok dengan alasan kesehatan serta membatasi periode iklan produk rokok.
DPR akan meminta pemerintah melarang penjualan rokok bagi anak berusia dibawah 18 tahun serta ibu hamil, dan kepada penjual kepada pihat tersebut akan dipidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
DPR juga akan meminta pemerintah membatasi jumlah dan waktu untuk mengiklankan dan mempromosikan produk rokok dimedia cetak, media elektronik, media luar ruangan dan media online.
Promo Terbaru di Bareksa
Kontan, hal 16
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.378,82 | 0,99% | 5,13% | 7,24% | 8,85% | 19,39% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.089,04 | 0,38% | 5,34% | 6,56% | 7,01% | 2,41% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.837,47 | 0,53% | 3,91% | 6,25% | 7,42% | 17,13% | 39,96% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.074,94 | 0,65% | 3,95% | 6,62% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.256,85 | 0,72% | 3,65% | 5,91% | 6,94% | 19,70% | 35,50% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.