
Bareksa.com - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengharapkan legislator dan pemerintah melihat ulang (review) UU Pasar Modal.
Ketua AEI Franciscus Welirang mengatakan dalam Investor Daily, jika UU Pasar Modal tidak direview maka emiten-emiten seperti berada di bawah dua payung. Dia menegaskan, emiten-emiten juga tidak melihat manfaat dari pungutan OJK. Hal ini juga melesuhkan semangat calon emiten non jasa keuangan untuk melakukan penawaran perdana saham (initial public offering/IPO).