
Bareksa – Sejak diterapkannya sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kewajiban pelaporan harta bagi investor tidak lagi sebatas mencantumkan harga perolehan investasi, melainkan diperlukan juga untuk mengisi “nilai saat ini” sesuai nilai akhir tahun pajak.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang memiliki saham, reksa dana, Surat Berharga Negara (SBN), dan emas, baik yang aktif diperdagangkan maupun yang disimpan sebagai investasi jangka panjang.
Selain itu, bagi investor yang menerima dividen dari investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, terdapat kewajiban berupa laporan realisasi investasi. Laporan ini menjadi syarat penting agar penghasilan dividen dikecualikan dari objek pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nilai harta yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah nilai pasar wajar per akhir tahun pajak. Seluruh nilai diisi dalam rupiah. Jika nilai investasi menggunakan mata uang asing, maka dikonversi menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak, atau per 31 Desember tahun tersebut.
Artinya, naik-turunnya harga setelah akhir tahun pajak, tidak memengaruhi nilai yang dilaporkan. Selama acuan tanggalnya sudah benar, maka investor tidak perlu khawatir jika harga investasi sudah berubah saat SPT disampaikan.
Setelah memahami prinsip penilaian ini, langkah berikutnya adalah memastikan akun Coretax siap digunakan untuk pengisian SPT dan data investasi bisa dimasukkan dengan benar.
Sebelum mulai pengisian SPT, wajib pajak harus:
Setelah itu:
Saat mengisi harta investasi di Coretax , wajib pajak perlu memilih kategori Harta sesuai dengan aset yang dimiliki. Prosesnya dimulai dari Lampiran L-1 Harta pada akhir tahun pajak, lalu memilih Investasi/Sekuritas dan Harta Lainnya. Selanjutnya, tentukan kode harta sesuai jenis investasi.
Kode Jenis Investasi di Coretax :
Kode | Jenis Investasi | Keterangan |
|---|---|---|
0301 | Saham yang dibeli untuk dijual kembali | Saham untuk tujuan trading |
0303 | Saham Bursa | Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia untuk tujuan investasi |
0307 | Kontra Investasi Kolektif (KIK) Termasuk reksa dana dan investasi yang dikonversikan ke unit penyertaan | Termasuk reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, saham, indeks, terproteksi, baik konvensional maupun syariah yang dibeli melalui MI/APERD/platform investasi |
0305 | Obligasi Pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia, Surat Berharga Syariah Negara dll) | Termasuk ORI, SBR, SR, ST, dan SBN lainnya |
0701 | Emas batangan | Termasuk emas logam mulia Antam, UBS, dll dalam bentuk fisik atau digital untuk tujuan investasi |
Sumber: DJP
1. Masukkan aset saham pada: formulir L-1 bagian 3 mengenai investasi Sekuritas. Klik Tambah
2. Masukan data dengan panduan sebagai berikut:
Desksripsi | Saham Bursa |
|---|---|
Lokasi Harta | Indonesia |
NPWP Penerima Investasi | Bisa diisi dengan NPWP Ciptadana Sekuritas: 0024335861054000 |
Nama Penerima Investasi | Secara otomatis terisi Ciptadana Sekuritas Asia setelah mengisi NPWP |
Nomor Akun | Bisa diisi dengan SID/SRE |
Harga Perolehan | Diisi dengan total Total at Average Price (bisa dilihat pada monthly report Ciptadana per Desember 2025 yang dikirimkan ke email nasabah dengan subject: LAPORAN BULANAN CIPTADANA) |
Tahun Perolehan | Tahun di mana nasabah melakukan pembelian |
Nilai Saat ini | Diisi dengan Total at Closing Price (bisa dilihat pada monthly report Ciptadana per Desember 2025 yang dikirimkan ke email nasabah dengan subject: LAPORAN BULANAN CIPTADANA) |
Keterangan | Bisa dikosongkan, atau diisi Harta PPS (Program Pengungkapan Sukarela) |
3. Setelah diisi lengkap, klik Simpan dan saham yang dilaporkan nasabah akan tercatat di tabel Investasi/Sekuritas. Nasabah bisa edit atau hapus sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian pelaporan SPT.
Di Lampiran L-1, bagian Investasi/Sekuritas wajib diisi:
1. Pengisian Kolom Harta (L-1)
Dalam sistem Coretax DJP, kepemilikan SBN Ritel dilaporkan pada Lampiran L-1 bagian Investasi/Sekuritas.
Data yang wajib diisi:
Reksa dana juga masuk dalam Investasi/Sekuritas di Lampiran L-1.
Hal yang perlu diperhatikan:
Walaupun emas tidak diperdagangkan di Bursa seperti efek, emas tetap dicatat di Lampiran L-1 bagian Harta Lainnya:
Selain harta, wajib pajak harus mengisi penghasilan dan bukti potong, khususnya yang terkait investasi.
Penghasilan Final
Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
Reksa dana : untuk jenis penghasilan pilih “Bagian laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak Atas Saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi”. NPWP Sumber Penghasilan isi dengan NPWP masing-masing produk reksa dana. Daftar lengkap NPWP produk reksa dana di Bareksa bisa kamu baca di sini.
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
Pastikan semua penghasilan dan bukti potong sudah dilaporkan dan sesuai dengan nilai yang seharusnya.
Berikut tata cara pelaporan realisasi reinvestasi dividen :
Lalu klik Tambah Data untuk laporan investasi berupa bentuk investasi dan nilai investasi
Dividen harus diinvestasikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir (umumnya 31 Maret tahun berikutnya). Investasi tersebut wajib dipertahankan selama 3 tahun pajak sejak tahun pajak dividen diterima.
1. Pelaporan Harta.
Pelaporan pajak investasi di Coretax tidak hanya soal mengisi SPT, tetapi juga memastikan seluruh harta dan penghasilan investasi dicatat dengan benar. Saham, reksa dana, SBN, dan emas wajib dilaporkan sebagai harta dengan menggunakan harga perolehan dan nilai saat ini yang menggunakan nilai pasar per 31 Desember.
2. Pelaporan Penghasilan.
Reksa dana. Dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
SBN. Kupon SBN sudah dikenakan PPh Final, sehingga investor tidak perlu membayar pajak tambahan.
Saham
Penjualan. Sudah dikenakan PPh FInal.
Dividen:
Untuk skema reinvestasi mendapatkan fasilitas bebas pajak dengan syarat melaporkan di laporan realisasi investasi pada Coretax.
Tanpa reinvestasi, maka nasabah wajib setor sendiri dengan tarif 10% dan bersifat final.
Emas. Keuntungan atas penjualan emas, perlu dilaporkan sebagai penghasilan neto dalam negeri lainnya.
1. Bukti potong pajak dari Bareksa itu atas transaksi apa?
Bukti potong pajak yang diterbitkan Bareksa bukan berasal dari investasi, melainkan dari hadiah program promo Bareksa, seperti cashback, voucher atau hadiah.
Sesuai ketentuan pajak, hadiah promo merupakan Objek Pajak Penghasilan (PPh). Karena Bareksa bertindak sebagai pihak yang memberikan penghasilan, maka Bareksa wajib memotong dan melaporkan pajaknya. Itulah sebabnya bukti potong ini otomatis muncul di sistem Coretax.
2. Kenapa pajak hadiah Bareksa muncul di Coretax sebagai “pemberi kerja”?
Ini normal dan sesuai aturan perpajakan. Dalam konteks pajak, pihak yang memberikan hadiah diperlakukan sebagai pemberi penghasilan, meskipun bukan pemberi kerja dalam arti sebenarnya.
Karena itu, di Coretax:
Pajak hadiah ini digabung dengan penghasilan lain dan bisa menjadi kredit pajak (pengurang PPh terutang).
3. Kenapa setelah ada pajak hadiah Bareksa, SPT saya jadi “Kurang Bayar”?
Biasanya karena hadiah promo:
Ini bukan pajak ganda, bukan kesalahan sistem, dan bukan karena investasi Bareksa dikenai pajak tambahan. Umumnya hanya perlu dicek kembali perhitungan akhir SPT.
4. NPWP apa yang diisi untuk laporan pajak reksa dana?
Untuk Reksa Dana, NPWP yang digunakan adalah NPWP masing-masing produk reksa dana, bukan NPWP Bareksa dan bukan NPWP pribadi investor.
Setiap produk reksa dana memiliki NPWP sendiri, yang biasanya tercantum di laporan pajak atau informasi resmi dari manajer investasi. Daftar lengkap NPWP produk reksa dana di Bareksa bisa kamu baca di sini.
5. NPWP apa yang digunakan untuk laporan pajak SBN?
Untuk SBN, NPWP yang diinput adalah NPWP KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), sesuai yang tertera di bukti potong pajak kupon SBN. NPWP KSEI: 0018029520054000
Yang perlu diingat:
6. Saya punya SBN di Bareksa, tapi bukti potongnya tidak muncul di Coretax. Kenapa?
Hal ini bisa terjadi karena bukti potong SBN belum otomatis terhubung atau belum terunggah. Ini tidak berarti pajaknya belum dipotong.
Langkah yang perlu dilakukan:
7. Apakah kupon SBN masih perlu bayar pajak lagi?
Tidak. Kupon SBN dikenakan PPh Final 10%, dipotong otomatis, dan tidak ada pajak tambahan. Investor hanya perlu melaporkannya di SPT.
8. Apakah SBN perlu dilaporkan di Coretax selain SPT?
Ya, dengan pembagian yang jelas:
Kupon SBN dilaporkan sebagai Penghasilan Final di SPT
Nilai SBN dilaporkan sebagai Harta di Lampiran L-1
Tidak perlu laporan realisasi investasi, kecuali kupon dipakai untuk skema reinvestasi dividen tertentu.
9. Apakah reksa dana dan saham kena pajak?
Reksa dana termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan nilai kepemilikannya dilaporkan dalam kolom Harta.
Untuk saham, yang dikenai pajak adalah penjualan saham, dengan PPh Final 0,1% yang dipotong otomatis. Untuk dividen saham dikenai PPh Final 10%, apabila tidak reinvestasi dan tidak melaporkan laporan realisasi.
10. Bagaimana saya melihat nilai investasi saya di Bareksa untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan?
11. Di laporan Bareksa, apakah saya perlu menghitung sendiri nilai pasar untuk pelaporan Coretax?
Tidak perlu. Saat ini laporan pajak Bareksa sudah menampilkan nilai portofolio per 31 Desember tahun pajak, yang dapat digunakan sebagai acuan pengisian nilai harta di Coretax.
Coretax memang mewajibkan pelaporan berdasarkan nilai pasar per 31 Desember, dengan acuan sebagai berikut:
Nilai yang tercantum dalam laporan pajak Bareksa telah mengacu pada prinsip tersebut, sehingga dapat langsung digunakan untuk pengisian SPT di Coretax.
12. Apakah keuntungan penjualan di Bareksa Emas perlu dilaporkan?
Perlu dilaporkan karena keuntungan penjualan emas merupakan objek pajak penghasilan.
13. Apakah dividen dari reksa dana terproteksi dimasukkan ke realisasi gain pada laporan pajak?
Tidak. Dividen atau hasil pembagian dari reksa dana terproteksi tidak dicatat sebagai realisasi capital gain, karena bukan berasal dari penjualan unit penyertaan.
Dalam laporan pajak, dividen tersebut dikategorikan sebagai penghasilan investasi, sedangkan realisasi gain hanya timbul apabila terjadi penjualan atau pencairan unit reksa dana dengan harga lebih tinggi dari harga beli.
Catatan Penting: artikel ini bersifat edukasi dan bukan pengganti konsultasi perpajakan resmi. Untuk kondisi khusus, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak atau kantor pajak terdekat.
(Emy Chusnul Chotimah/Retno Isniya Puji/Rahmat Hidayat/Adam Nugroho/AM)
Tentang Penulis
*Rahmat Hidayat adalah Investment Specialist Bareksa dengan pengalaman lebih dari 7 tahun di bidang investasi dan produk finansial digital. Ia aktif mengembangkan produk pasar modal dan memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat, serta memegang lisensi WPPE.
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis makro, riset investasi, dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
Disclaimer:
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang.
Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, bekerja sama dengan Mitra Emas berizin.