
Bareksa - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (20/1) mengumumkan telah resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan aturan ini memberi kewenangan langsung kepada OJK untuk menggugat pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumen.
Dengan aturan ini, OJK tidak hanya mengawasi dan memberi sanksi administratif, tapi juga bisa maju ke pengadilan demi memulihkan kerugian masyarakat.
POJK ini berlaku sejak 22 Desember 2025 dan diumumkan ke publik pada 20 Januari 2026 di Jakarta.
Selama ini, konsumen yang dirugikan bank, asuransi, fintech, atau lembaga keuangan lain sering terkendala:
Lewat POJK ini, OJK bertindak sebagai penggugat atas nama kepentingan umum, berdasarkan penilaian adanya perbuatan melawan hukum. Pentingnya lagi, konsumen tidak dipungut biaya sama sekali hingga putusan pengadilan.
Ini bukan gugatan class action, melainkan hak gugat institusional OJK yang diatur undang-undang.
Bagi konsumen, aturan ini berarti:
Bagi industri jasa keuangan:
OJK juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar mekanisme gugatan berjalan efektif dan sesuai hukum acara.
Intinya
Aturan ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan Indonesia.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
(AM)
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis makro, riset investasi, dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.