Satgas Hentikan Kegiatan 11 Entitas Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

Abdul Malik • 14 Jul 2021

an image
Ilustrasi investasi ilegal money game yang menjanjikan banyak keuntungan. (Shutterstock)

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram

Bareksa.com - ​Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan lembaga menyatakan selain meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, Satgas juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

"Mereka melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat," " kata Ketua SWI Tongam L Tobing, dalam keterangannya (14/7/2021).

11 entitas tersebut melakukan kegiatan sebagai berikut :

• 2 Kegiatan Money Game
• 5 Crypto Aset tanpa izin
• 2 Forex dan Robot Forex tanpa izin;
• 2 Kegiatan lainnya.

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

“Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada,” kata Tongam.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id.

Daftar 11 Entitas Investasi Ilegal yang Ditutup Satgas

Sumber : Satgas Waspada Investasi

​​***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.