Penjualan seri akan segera dimulai
Cara Beli ST013 T2 di Bareksa
SelengkapnyaMengenal Sukuk Tabungan (ST)
ST adalah obligasi pemerintah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur judi dan riba, serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Dana hasil penerbitan digunakan untuk pembelian hak manfaat barang milik negara dan pengadaan proyek. Imbalan (kupon) berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
Sesuai Prinsip Syariah
Menggunakan akad ijarah, pernyataan halal dari DSN-MUI.
Bisa Early Redemption
Dengan minimal kepemilikan Rp 2 juta, maksimal 50% dari totalnya.
Nilai Pemesanan
Rp 1 juta - Rp 5 miliar. Maksimal pemesanan Rp 5 miliar
Penerimaan Kupon
Kupon dengan floating rate (mengambang) dibayar tiap bulan.
Cara Kerja ST
Contoh kasus pembelian instrumen ST oleh Budi
1
Pembelian selama masa penawaran
Tiap instrumen memiliki periode masa penawaran. Budi membeli ST obligasi online sebanyak Rp 10.000.000.
2
Pencatatan SBN atas nama investor
Satu minggu setelah masa penawaran berakhir, Kemenkeu akan melakukan pencatatan surat berharga atas nama Budi.
3
Pengiriman surat kepemilikan
Paling lambat dua minggu setelah pencatatan, surat kepemilikan akan diterima oleh Budi melalui e-mail.
4
Pembagian kupon imbal hasil rutin
Kupon yang sudah dipotong pajak akan langsung dikirimkan ke rekening Budi rutin tiap bulannya hingga jatuh tempo selama 2 tahun.
5
Pencairan awal
Setelah setahun, Budi memiliki pilihan untuk mencairkan maksimal 50% dari total pembeliannya yaitu sebesar Rp 5.000.000.
6
Jatuh tempo
Pada tanggal jatuh tempo, sisa kepemilikan dan imbal hasil yang tersisa otomatis dikirimkan ke rekening Budi.