Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) adalah sebesar 1 (satu) Satuan Kreasi.
Pembelian Selanjutnya
-
Min. Penjualan Kembali
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa adalah 1 (satu) Satuan Kreasi atau kelipatannya.
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI ETF EMAS bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja harga emas yang diterbitkan.
Kebijakan Investasi
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI ETF EMAS akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
(a) minimum 95% (sembilan puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada aset emas berupa emas fisik; dan
(b) maksimum 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah dan/atau kas dan setara kas;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.