Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) adalah
sebesar 1 (satu) Satuan Kreasi.
Pembelian Selanjutnya
-
Min. Penjualan Kembali
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau
Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa adalah 1 (satu) Satuan Kreasi atau
kelipatannya.
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH SYARIAH ETF EMAS bertujuan untuk memberikan potensi
pertumbuhan investasi yang optimal melalui investasi pada aset dasar emas sesuai dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH SYARIAH ETF EMAS akan melakukan investasi dengan
komposisi portofolio investasi:
(a) minimum 95% (sembilan puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada aset emas,
termasuk emas batangan, emas non-fisik dan instrumen emas lainnya yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
(b) maksimum 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah
dalam negeri dan/atau deposito syariah dan/atau kas dan setara kas;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.