BATAVIA DANA KAS SYARIAH bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka pendek dan menengah melalui instrumen investasi yang sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
BATAVIA DANA KAS SYARIAH akan melakukan investasi dengan kebijakan investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang Syariah, dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun, dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun, yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, dan/atau Deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.