MAYBANK SYARIAH CASH FUND bertujuan untuk memberikan hasil yang optimal kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan potensi likuiditas harian.
Kebijakan Investasi
MAYBANK SYARIAH CASH FUND akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Portofolio Investasi
BANK ALADIN SYARIAH
BANK CIMB NIAGA SYARIAH
BANK JABAR BANTEN SYARIAH
BANK MUAMALAT
BANK PANIN DUBAI SYARIAH
BANK RIAU KEPRI SYARIAH
BANK SYARIAH NASIONAL
BPD JAMBI UNIT USAHA SYARIAH