MAYBANK OBLIGASI SYARIAH NEGARA bertujuan untuk memberikan kinerja optimal dengan investasi jangka menengah dan panjang sesuai dengan Kebijakan Investasi.
Kebijakan Investasi
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Badan Usaha Milik Negara, yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah;
Portofolio Investasi
BANK PANIN DUBAI SYARIAH
SBSN SERI PBS003
SBSN SERI PBS004
SBSN SERI PBS012
SBSN SERI PBS022
SBSN SERI PBS029
SBSN SERI PBS030
SBSN SERI PBS040
SUKUK NEGARA RITEL SERI SR020T3
SUKUK NEGARA RITEL SERI SR024T5