Tujuan investasi BAHANA PROVIDENT FUND adalah untuk mendapatkan tingkat keuntungan yang optimal dalam jangka menengah dan panjang melalui penempatan dana pada Efek Bersifat Utang dan dalam instrumen pasar uang.
Kebijakan Investasi
- minimum 80 % (delapan puluh persen) dan maksimum 100 % (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia atau Badan Usaha Milik Negara dan/atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia melalui Penawaran Umum dan dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia dan/atau Bursa Efek di luar negeri yang termasuk kategori layak investasi (investment grade) dengan peringkat minimum BBB (PEFINDO) atau peringkat lain yang setara;
- minimum 0 % (nol persen) dan maksimum 20 % (dua puluh persen) pada setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun meliputi Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito (Negotiable Certificates of Deposit), Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan instrumen pasar uang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.