REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI AVRIST SUKUK BERKAH 5 bertujuan untuk memberikan proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir dan potensi tambahan Hasil Investasi melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi serta menurunkan tingkat risiko melalui pemilihan Efek Syariah secara selektif dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
(a) minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Sukuk yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Arus Kas Tetap dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Sukuk lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau Efek Syariah bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;
Portofolio Investasi
Sukuk Mudharabah Indah Kiat Pulp & Paper - I/3B 2022