Tujuan investasi BAHANA TAWQIYA BERBASIS SUKUK adalah untuk memperoleh tingkat pengembalian yang optimal dalam jangka menengah melalui investasi pada Sukuk, dengan berpegang pada proses investasi berbasis Syariah yang sistematis, disiplin dan memperhatikan faktor risiko.
Kebijakan Investasi
• minimum 85% (delapan puluh lima persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA TAWQIYA BERBASIS SUKUK diinvestasikan pada sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui penawaran umum dan/atau tanpa melalui penawaran umum, serta surat berharga syariah negara, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
• minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA TAWQIYA BERBASIS SUKUK diinvestasikan pada setara kas dan atau instrumen pasar uang syariah antara lain Deposito Syariah, Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk, dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.