BERHARGA SYARIAH NEGARA bertujuan untuk memperoleh
pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang
dengan melakukan investasi pada Surat Berharga Syariah Negara
(Sukuk Negara) dan instrumen pasar uang syariah serta tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;