Danareksa Proteksi Syariah Misbah IV bertujuan untuk memberikan proteksi 100% (seratus persen) terhadap pokok investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dengan memperoleh tingkat pengembalian yang stabil dan terukur serta memperoleh likuiditas melalui pembagian hasil investasi secara periodik.
- Minimum 70% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap
- Minimum 0% dan maksimum 30% dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah;