TRIMEGAH OBLIGASI NUSANTARA bertujuan untuk memberikan alternatif investasi dengan memberikan tingkat pengembalian yang kompetitif kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui investasi pada Efek Bersifat Utang serta dapat berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri termasuk deposito.
Kebijakan Investasi
TRIMEGAH OBLIGASI NUSANTARA akan melakukan investasi pada:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun termasuk deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.