AVRIST PROTEKSI SPIRIT 11 bertujuan untuk memberikan imbal hasil yang optimal kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan tetap memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan padaTanggal Jatuh Tempo.
Kebijakan Investasi
a.minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai AktivaBersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah RepublikIndonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan olehkorporasi berbadan hukum Indonesia, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJKdan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia;dan b.minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih padaEfek bersifat ekuitas dan/atau Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atauinstrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;