TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal untuk jangka panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang diakui oleh OJK.
Kebijakan Investasi
TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Portofolio Investasi
SBSN Seri PBS030
SBSN Seri PBSG001
SBSN Seri PBS003
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Oki Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 Seri B
SBSN Seri PBS040
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 Seri B