Untuk mendapatkan imbal hasil investasi melalui penempatan investasi pada (i) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun; dan/atau (ii) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun, yang diperdagangkan diIndonesia; dan/atau (iii) deposito syariah.
Kebijakan Investasi
Komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada (i) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau (ii) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atausisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang diperdagangkan di Indonesia; dan/atau (iii) deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Portofolio Investasi
BSI (Sharia TD)
BTPN Syariah (Sharia TD)
Maybank (Sharia TD)
Bank OCBC NISP (Sharia TD)
Bank Permata (Sukuk)
Adira Finance II (Sukuk)
SR0012 (SUKUK)