(i) minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan atau korporasi Indonesia yang dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;
(ii) minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas yang dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan atau instrumen pasar uang dalam negeri;
Kebijakan Investasi
(i) minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan atau korporasi Indonesia yang dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;
(ii) minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas yang dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan atau instrumen pasar uang dalam negeri;