AVRIST PROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH 3 bertujuan untuk memberikan proteksi paling kurang 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi melalui mekanisme investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan hasil investasi melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dengan menurunkan tingkat risiko melalui pemilihan efek syariah secara selektif dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
Minimum 70% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan
Minimum 0% dan maksimum 30% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;