REKSA DANA SYARIAH PAS AR UANG PNM ARAFAH bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dan relatif stabil dengan menurunkan tingkat risiko sekaligus memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui penempatan pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan Investasi
REKSA DANA SYARIAH PASAR UANG PNM ARAFAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Portofolio Investasi
Bank Nagari UUS
Bank BCA Syariah
Bank Sumut UU
BPD Sumsel Babel UUS
BPD Jambi UUS
Bank Jabar Syariah
Bank BTPN Syariah
Bank Aceh Syariah
PBS017
Bank KB Bukopin Syariah