Memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dan relatif stabil dengan menurunkan tingkat risiko sekaligus memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui penempatan pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau deposito syariah.
Kebijakan Investasi
Melakukan investasi dengan komposisi portofolio maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dengan jangka waktu/sisa jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun dan/atau deposito syariah.
Portofolio Investasi
BPD Riau Kepri Syariah (Perseroda)
BPD Sumsel Babel UUS
Bank Aladin Syariah
Bank Jabar Syariah
Bank KB Bukopin Syariah
Bank Mega Syariah
Bank Muamalat
PBS003
Pegadaian (Persero)
Sarana Multi Infrastruktur (Persero)