TRIM Syariah Berimbang bertujuan untuk mempertahankan investasi awal dan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi dalam Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang diakui oleh OJK dan Instrumen Pasar Uang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
- Minimum 5% dan maksimum 75% pada Efek bersifat ekuitas,
- Minimum 5% dan maksimum 75% pada Efek bersifat utang serta
- Minimum 5% dan maksimum 75% pada Instrumen Pasar Uang
Portofolio Investasi
Adaro Energy Tbk
Excelcomindo Pratama Tbk
Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
Indofood Sukses Makmur Tbk
Kalbe Farma Tbk
Semen Gresik Tbk
Sukuk Negara Ritel Seri SR-012
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
Vale Indonesia Tbk