TRIM Syariah Berimbang bertujuan untuk mempertahankan investasi awal dan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi dalam Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang diakui oleh OJK dan Instrumen Pasar Uang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
- Minimum 5% dan maksimum 75% pada Efek bersifat ekuitas,
- Minimum 5% dan maksimum 75% pada Efek bersifat utang serta
- Minimum 5% dan maksimum 75% pada Instrumen Pasar Uang
Portofolio Investasi
SBSN Seri PBS037
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
United Tractors Tbk
Adaro Energy Tbk
Bank Panin Syariah (deposito)
Tambang Batubara Bukit Asam Tbk
Aneka Tambang Tbk
Kalbe Farma Tbk
Trimegah Bangun Persada Tbk
Pakuwon Jati Tbk