BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 11 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo (“Tingkat Proteksi
Modal”) dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan kebijakan investasi
BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 11.
Kebijakan Investasi
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang Rupiah; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang Rupiah dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;