BNP Paribas Pesona Syariah bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dalam jangka panjang melalui mayoritas investasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas.
Kebijakan Investasi
- Minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri serta,
- Minimum sebesar 0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh per seratus) pada Efek Syariah (instrumen) pasar uang dan/atau instrumen investasi lainnya baik jangka panjang maupun jangka pendek yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.