AVRIST ADA KAS SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dengan risiko yang relatif rendah melalui diversifikasi pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun namun pada saat yang sama tetap memberikan likuiditas yang tinggi bagi investor dengan memperhatikan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri
Portofolio Investasi
BPD Sumut
Bank Mega Syariah
Bank Panin Syariah
BPD Jabar Banten Syariah
BPD Jambi
BPD Riau Kepri
BPD Sumbar (Nagari)
BPD Sumselbabel
Sukuk Aneka Gas Industri - I/1B 2017 Ijarah
Sukuk Pegadaian - I/4A 2021 Mudharabah