Reksa Dana Syariah Majoris Sukuk Negara Indonesia bertujuan meningkatkan tingkat pertumbuhan nilai Investasi yang optimal dan stabil melalui penempatan utamanya pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap,termasuk Sukuk, dalam jangka menengah dan panjang serta dengan risiko yang terukur, berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk, yang diperdagangkan di Indonesia; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;
Portofolio Investasi
PBS004 SBSN SERI PBS004 PBS012 SBSN Seri PBS012 PBS021 SBSN Seri PBS021 PBS022 SBSN Seri PBS022 PBS023 SBSN Seri PBS023 PBS025 SBSN Seri PBS025 PBS029 SBSN Seri PBS029 PBS030 SBSN Seri PBS030 PBS034 SBSN Seri PBS034 PBS037 SBSN Seri PBS037