REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil yang tetap dari Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diinvestasikan pada Tanggal Emisi.
Kebijakan Investasi
- minimum 70% (tujuh puluh persen)dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang
- maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah