MAJORIS SAHAM SYARIAH INDONESIA bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan yang optimal dalam jangka panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi dalam Efek Syariah bersifat ekuitas yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah ditetapkan oleh OJK.
Kebijakan Investasi
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah dan ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Syariah Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;
Portofolio Investasi
Adaro Energy Indonesia Tbk
Bank BTPN Syariah Tbk
Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Indofood Sukses Makmur Tbk
Indosat Tbk
Japfa Comfeed Indonesia Tbk
Media Nusantara Citra Tbk
Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Chandra Asri Petrochemical Tbk
United Tractors Tbk