TRIMEGAH KAS SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi melalui pengelolaan portofolio Efek Syariah jangka pendek yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat..
Kebijakan Investasi
TRIMEGAH KAS SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh korporasi yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Portofolio Investasi
Bank Panin Syariah (deposito)
Bank Riau Kepri Syariah (deposito)
Bank Jabar Syariah (deposito)
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 Seri A
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Pnm Tahap IV Tahun 2026 Seri A
Sukuk Mudharabah II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2023 Seri B
Bank Aladin Syariah (deposito)
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2026
Bank Nusa Tenggara Barat Syariah (deposito)
Sukuk Wakalah BI Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV Tahun 2026 Seri A