Avrist Sukuk Income Fund bertujuan untuk mempertahankan modal dan memperoleh potensi keuntungan jangka panjang dengan berinvestasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap/Sukuk.
Kebijakan Investasi
- minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap/Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan
- minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah;
Portofolio Investasi
SBSN Pemerintah Indonesia PBS12
SBSN Pemerintah Indonesia PBS15
SBSN Pemerintah Indonesia PBS17
SBSN Pemerintah Indonesia PBS21
SBSN Pemerintah Indonesia PBS22
SBSN Pemerintah Indonesia PBS25
SBSN Pemerintah Indonesia PBS29
SBSN Pemerintah Indonesia PBS3
SBSN Pemerintah Indonesia PBS30
SBSN Pemerintah Indonesia PBS32