PNM SUKUK NEGARA SYARIAH bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) dan instrumen pasar uang syariah.
Kebijakan Investasi
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah;
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah;
Portofolio Investasi
PBS012
PBS004
Bank Bukopin Syariah
Bank Jabar Banten Syariah