Tujuan untuk untuk memperoleh tingkat pengembalian yang optimal dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek Syariah Pendapatan Tetap, dengan berpegang pada proses investasi berbasis Syariah yang sistematis, disiplin dan memperhatikan faktor risiko.
Kebijakan Investasi
▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Syariah Pendapatan Tetap yaitu surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia atau Badan Usaha Milik Negara dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia melalui Penawaran Umum dan dicatatkan pada Bursa Efek baik di Indonesia maupun di luar negeri yang termasuk kategori layak investasi (investment grade) dengan peringkat minimum BBB (PEFINDO) atau peringkat lain yang setara;
▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara kas dan atau Instrumen Syariah Pasar Uang antara lain Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk, Sertifikat Deposito Syariah, Deposito Syariah dan/atau Efek Syariah Pendapatan Tetap Berbasis Syariah yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Portofolio Investasi
Obligasi Pemerintah
Indosat
Summarecon Agung
Bank Internasional IND
Indosat