TRIM Syariah Saham bertujuan untuk berusaha mempertahankan investasi awal dan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi berupa capital gain dan dividen yang optimal dalam jangka panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi dalam Efek bersifat ekuitas yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang diakui oleh OJK.
Kebijakan Investasi
a. minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
b. minimum 5% (lima persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat utang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
c. minimum 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Portofolio Investasi
Indosat Tbk
Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Astra International Tbk
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Iii Indah Kiat Pulp & Paper Tahap Ii Tahun 2023 Seri B
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
MAP Aktif Adiperkasa Tbk
Kalbe Farma Tbk
Indofood Sukses Makmur Tbk
Excelcomindo Pratama Tbk