Avrist Balanced - Amar Syariah bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara pertumbuhan nilai Investasi dengan volatilitasnya, dengan berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang di Indonesia dengan berpedoman pada prinsip-prinsip syariah.
Kebijakan Investasi
- Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek syariah bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah;
- Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk (Obligasi Syariah) yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia; dan
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 50% (lima puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah;
Portofolio Investasi
Bank Deposito Bank BTPN Syariah
Chandra Asri Pacific Tbk
Indosat Tbk
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020 Seri D
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Oki Pulp & Paper Mills Tahap IV Tahun 2026 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 Seri B
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri B