TRIM Syariah Berimbang bertujuan untuk mempertahankan investasi awal dan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi dalam Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang diakui oleh OJK dan Instrumen Pasar Uang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
a. minimum 5% (lima persen) dan maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek bersifat ekuitas yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
b. minimum 5% (lima persen) dan maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek bersifat utang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
c. minimum 5% (lima persen) dan maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) pada Instrumen Pasar Uang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Portofolio Investasi
Medco Energi Internasional Tbk
Indosat Tbk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Oki Pulp & Paper Mills Tahap III Tahun 2025 Seri B
Dian Swastatika Sentosa Tbk
Bumi Resources Tbk
Bank Syariah Indonesia Tbk
Darma Henwa Tbk
Nexai Digital Infrastruktur Tbk
Bumi Resources Minerals Tbk
Wintermar Offshore Marine Tbk