TRIMEGAH KAS SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi melalui pengelolaan portofolio Efek Syariah jangka pendek yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat..
Kebijakan Investasi
TRIMEGAH KAS SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh korporasi yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Portofolio Investasi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
Bank Syariah Bukopin (deposito)
Bank Panin Syariah (deposito)
Bank Aladin Syariah
Bank Jabar Syariah (deposito)
Bank Riau Kepri Syariah (deposito)
Bank Mega Syariah (deposito)
Bank Sumut Syariah (deposito)
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2025
Bank Nagari Syariah (deposito)