Tujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang optimal melalui investasi pada Instrumen Pasar Uang dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun yang masing-masing berdenominasi Dolar Amerika Serikat .
Kebijakan Investasi
Sebesar 100% (seratus persen) portofolio investasi pada Instrumen Pasar Uang berdenominasi Dolar Amerika Serikat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, antara lain Efek Bersifat Utang berdenominasi Dolar Amerika Serikat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Surat Berharga Negara, Deposito dan Sertifikat Deposito yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang masing-masing berdenominasi Dolar Amerika Serikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;